Advertisement

Notaris Diharapkan Lebih Berhati-hati Keluarkan Akta Perjanjian

Abdul Hamied Razak
Selasa, 06 September 2022 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Notaris Diharapkan Lebih Berhati-hati Keluarkan Akta Perjanjian Kegiatan Seminar Nasional Wanprestasi vs Penipuan dan Penggelapan dalam Perjanjian di Alana Hotel, Senin (5/9/2022). - ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Banyak kasus hukum yang menyeret notaris karena ketidakhati-hatian dalam mengeluarkan akta perjanjian. Kondisi tersebut menyebabkan mereka rentan terjebak masalah pidana.

Kabid Diklat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yurisa Martanti mengatakan ada pergeseran hukum yang menyebabkan notaris tidak berhati-hati dalam mengeluarkan perjanjian bisa terseret perkara pidana. Bagaimana perjanjian perdata yang dibuat bisa menjadi penggelapan dan penipuan (pidana). 

Advertisement

"Makanya para notaris harus berhati-hati dalam menjalankan jabatannya jika tidak ingin terseret dalam ranah pidana. Ranah perdata bisa bergeser menjadi ranah pidana," katanya di sela kegiatan Seminar Nasional Wanprestasi vs Penipuan dan Penggelapan dalam Perjanjian di Alana Hotel, Senin (5/9/2022).

Sekretaris Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan dari sekian banyak perjanjian umum yang dibuat para notaris jika dilihat secara statistik lebih dari 50% bermasalah. Seolah-olah notaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum padahal sejak awal para pihak yang mengajukan perjanjian yang bermasalah.

Baca juga: Bye BBM Murah! Harga Revvo 89 di SPBU Vivo Kini Saingi Pertalite

"Para pihak yang bermasalah, bukan notarisnya. Dengan seminar ini diharapkan jangan sampai niat notaris untuk membantu disalahartikan dan lebih profesional menjalankan tugasnya," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari. Seminar tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada notaris agar lebih berhati-hati. Sebab belakangan ini, katanya, muncul permasalahan hukum yang berujung pada pelaporan pidana notaris akibat perbuatan hukum yang dituangkan dalam perjanjian. 

Sudah banyak Notaris/ PPAT menjadi korban imbas dari permasalahan dari para penghadap yang menuntut kerugian yang mereka alami. Wanprestasi tersebut justru ditafsirkan sebaliknya oleh pihak yang merasa dirugikan dan menganggap wanprestasi masuk ranah pidana. 

"Perkara wanprestasi diseret ke ranah pidana seperti penipuan, penggelapan atau bahkan turut serta. Adapun perjanjian umum tersebut adalah kasus-kasus perdata murni," katanya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari. Dalam sambutannya menyampaikan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY dari tahun ke tahun menerima banyak permohonan pemeriksaan notaris yang diajukan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Tahun 2021 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY menerima surat permohonan dari penyidik berjumlah 38 surat permohonan dan sampai saat ini Tahun 2022 Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY telah menerima surat permohonan dari Penyidik berjumlah 16 surat permohonan”, jelasnya.

Selain itu, materi tentang akta otentik juga tak luput disampaikan pada kesempatan ini. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.’

“Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa”, pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement