Advertisement
Urus Sertifikasi Halal, Pelaku UMKM DIY Butuh Pendampingan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di DIY harus bersiap dengan kebijakan kewajiban bersertifikat hala, untuk produk makanan dan minuman pada 2024 mendatang. Masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami prosedur mengurus sertifikat halal, membuatnya pentingnya upaya pendampingan.
Pengurus Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi Halal Center UAD, Nina Salamah, menjelaskan pelaku UMKM harus disiapkan untuk menyambut kebijakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman hingga batas waktu 17 Oktober 2024 mendatang. Saat ini memang masih banyak pelaku UMKM yang mengurus sertifikasi halal produk mereka, sehingga butuk pendampingan secara berkelanjutan.
Advertisement
“Belum lama ini kami juga melakukan pendampingan dan pelatihan terhadap 41 pelaku UMKM di Playen, Gunungkidul dengan melibatkan mahasiswa KKN untuk membantu proses pendaftaran secara online. Pendampingan ini sangat dibutuhkan bagi pelaku UMKM agar bisa mendaftar,” katanya, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA: Kalurahan di Gunungkidul Didorong Menjadi Desa Mandiri Budaya
Tim Peneliti Halal Center, Titisari Juwitaningtyas, menyatakan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM, bertujuan untuk membantu agar mereka mengerti cara dan prosedur sertifikasi halal. Selain itu untuk mendukung program pemerintah terkait kebijakan seluruh produk olahan pangan harus bersertifikasi halal sampai 17 Oktober tahun 2024.
“Kami arahkan pengajuan sertifikasi halal melalui program self-declare. Self declare merupakan proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang sudah dimandatkan dalam undang-undang. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal,” katanya.
Para pelaku UMKM merasa membutuhkan sertifikasi halal tersebut untuk pemasaran produk. Mengingat di beberapa objek pemasaran seperti minimarket maupun supermarket, seringkali mempertimbang sertifikat ini untuk menerima suatu barang untuk ikut diperjualbelikan. Selain itu, untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang mereka beli sudah layak konsumsi serta telah lulus sertifikasi halal.
“Dalam proses pendampingan ini, rata-rata produk UMKM yang diajukan sertifikasi halal berupa produk herbal, berbagai jenis keripik, tiwul bakar dan berbagai produk olahan jamur,” katanya.
BACA JUGA: Temuan Mayat Terkubur di Godean, Polisi Masih Identifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
- Donatur Food Bank Lumbung Mataram Jogja Terus Bertambah, Ini Daftarnya
- 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Jalan Jogja-Wonosari, Berawal dari Mati Mesin Kemudian Didorong hingga Rem Blong
- Proses Hukum Kasus Mbah Tupon di Bantul Segera Masuk Tahap Pengadilan
- Menilik Budaya bersama Event Budaya Terbesar UGM Residence
Advertisement