Samsung Galaxy Z Fold8, Flip8, Ultra Resmi, Ini Harga dan Speknya
Samsung Galaxy Z Fold8, Flip8, dan Fold8 Ultra resmi hadir. Simak spesifikasi layar, kamera, chipset, serta harga terbarunya di Indonesia.
Para pelaku UMKM mengikuti kegiatan pelatihan terkait pendaftaran sertifikasi halal di Gunungkidul, Rabu (7/9/2022)./Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di DIY harus bersiap dengan kebijakan kewajiban bersertifikat hala, untuk produk makanan dan minuman pada 2024 mendatang. Masih banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami prosedur mengurus sertifikat halal, membuatnya pentingnya upaya pendampingan.
Pengurus Bidang Riset dan Pengembangan Teknologi Halal Center UAD, Nina Salamah, menjelaskan pelaku UMKM harus disiapkan untuk menyambut kebijakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman hingga batas waktu 17 Oktober 2024 mendatang. Saat ini memang masih banyak pelaku UMKM yang mengurus sertifikasi halal produk mereka, sehingga butuk pendampingan secara berkelanjutan.
“Belum lama ini kami juga melakukan pendampingan dan pelatihan terhadap 41 pelaku UMKM di Playen, Gunungkidul dengan melibatkan mahasiswa KKN untuk membantu proses pendaftaran secara online. Pendampingan ini sangat dibutuhkan bagi pelaku UMKM agar bisa mendaftar,” katanya, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA: Kalurahan di Gunungkidul Didorong Menjadi Desa Mandiri Budaya
Tim Peneliti Halal Center, Titisari Juwitaningtyas, menyatakan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM, bertujuan untuk membantu agar mereka mengerti cara dan prosedur sertifikasi halal. Selain itu untuk mendukung program pemerintah terkait kebijakan seluruh produk olahan pangan harus bersertifikasi halal sampai 17 Oktober tahun 2024.
“Kami arahkan pengajuan sertifikasi halal melalui program self-declare. Self declare merupakan proses sertifikasi halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang sudah dimandatkan dalam undang-undang. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal,” katanya.
Para pelaku UMKM merasa membutuhkan sertifikasi halal tersebut untuk pemasaran produk. Mengingat di beberapa objek pemasaran seperti minimarket maupun supermarket, seringkali mempertimbang sertifikat ini untuk menerima suatu barang untuk ikut diperjualbelikan. Selain itu, untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang mereka beli sudah layak konsumsi serta telah lulus sertifikasi halal.
“Dalam proses pendampingan ini, rata-rata produk UMKM yang diajukan sertifikasi halal berupa produk herbal, berbagai jenis keripik, tiwul bakar dan berbagai produk olahan jamur,” katanya.
BACA JUGA: Temuan Mayat Terkubur di Godean, Polisi Masih Identifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Samsung Galaxy Z Fold8, Flip8, dan Fold8 Ultra resmi hadir. Simak spesifikasi layar, kamera, chipset, serta harga terbarunya di Indonesia.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.