Advertisement
Sejumlah Warga Jogja Adukan Persoalan Bansos BBM Bermasalah ke Forpi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menerima dua aduan dari masyarakat perihal penyaluran bantuan sosial (bansos) dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Aduan ini akan ditindaklanjuti dengan dinas dan instansi terkait guna menyelesaikan persoalan itu.
Anggota Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengatakan, dua aduan itu diterima hari ini Selasa (13/9/2022) dari warga Suryodiningratan, Mantrijeron dan warga Brontokusuman, Mergangsan. Kasus di Mantrijeron, warga mengeluhkan soal nama penerima atau ahli waris yang dicoret dari daftar penerima bansos.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Warga mengaku sebelumnya dapat bansos sembako tapi penerima yang terdaftar ini meninggal dunia. Dan setelah dicek di dinas sosial namanya masih terdaftar sebagai penerima tapi malah tidak dapat bansos BBM," kata Kamba.
Laporan kedua yang berasal dari warga Brontokusuman, Mergangsan mengeluhkan soal transparansi dari pengurus RT dan RW setempat. Warga mengaku bahwa pengurus RT dan RW tidak pernah memberikan informasi mengenai bansos kepada masyarakat sekitar.
"Akan segera kita tindak lanjuti aduan warga ke dinas terkait agar bisa dikoordinasikan permasalahan dan dicarikan solusinya," jelas dia.
Lebih lanjut, Kamba menerangkan sampai saat ini pihaknya belum menemukan penyaluran bansos yang salah sasaran. Permasalahan yang ditemui pihaknya dalam pemantauan penyaluran bansos hanya pada pengaturan jadwal yang kurang optimal.
"Jika tidak ada aduan soal penyaluran bansos BBM bukan berarti clear tidak ada persoalan. Ya kami akan melakukan uji petik atau sampel di salah satu tempat misalnya warga yang secara kasat mata termasuk warga miskin tetapi tidak dapat. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan lakukan itu," jelasnya.
BACA JUGA: Sempat Tertunda karena Foto Calon Lurah, BLT untuk Warga Gilangharjo Cair Pekan Ini
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Supriyanto menerangkan, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI perubahan data bagi warga penerima bansos yang telah meninggal dunia hanya bisa diwariskan kepada anggota keluarga yang terdapat di dalam kartu keluarga (KK).
"Itu kalau ada ahli waris bisa dialihkan ke penerima baru dalam satu KK. Kalau tidak ada itu akan disetor ke Kemensos oleh PT Pos," ujarnya.
Berkaitan dengan kasus warga yang berada di Suryodiningratan, Mantrijeron itu pihaknya mengaku akan melaporkan temuan itu ke Kemensos. Daerah dalam perubahan data hanya bertindak sebagai pengawas dan kewenangan tetap berada di pusat. "Kalau itu memang ranahnya Kemensos, daerah melaporkan ke Kemensos nanti agar ditindaklanjuti," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Subsidi Program Biodiesel Dinilai Untungkan Korporasi Besar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com, Selasa 6 Februari 2023
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 7 Februari 2023, Siap-Siap Hujan!
- Jembatan Srandakan 3 Akan Menghubungkan JJLS di Selatan DIY
- Jembatan Srandakan III Ditarget Kelar 2024, Ini Usulan Nama dari Gubernur DIY
- BPS Rilis Ekonomi DIY Melesat, Sektor Pariwisata Jadi Pengungkit
Advertisement
Advertisement