Advertisement

Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman

Anisatul Umah
Selasa, 13 September 2022 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Nama beserta NIK mereka tertera di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan aduan ini diterima sejak Agustus saat Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka.

Advertisement

Dia menjelaskan aduan dari masyarakat ini berasal di tujuh kapanewon. "Dari 16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik," ucapnya, Senin (12/9/2022).

Aduan paling banyak yang diterima Bawaslu berasal dari dua Kapanewon, yakni Gamping dan Moyudan masing-masing tiga. Sisanya berasal dari Kapanewon lain satu sampai dua aduan.

Baca juga: Musim Paceklik Ikan dan BBM Naik, Nelayan Glagah Absen Melaut

"Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan," paparnya.

Dari aduan-aduan yang masuk, tiga pengadu berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang berprofesi sebagai perangkat desa. Sisanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan juga mahasiswa.

Berangkat dari data ini Bawaslu Sleman akan melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk ditindaklanjuti. "Dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan aduan masyarakat pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol ini penting. Karena menyangkut syarat dukungan Parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak 2024.

"Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id, namun ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya," tuturnya.

Baca juga: Begini Kronologi Stiker Calon Lurah Nempel di Bansos BBM di Bantul

Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu hanya sebatas menerima aduan dan akan menyampaikannya ke KPU. Diharapkan KPU menindaklanjuti dan menyampaikan ke Parpol yang bersangkutan.

"Prosesnya akan tetap kami kawal," tegasnya.

Bawaslu Sleman menyampaikan imbauan ke masyarakat untuk menyampaikan aduan jika identitasnya dicatut oleh Parpol.

"Dan kami pun mengimbau kepada parpol agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya," pintanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement