Advertisement
Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman menerima 16 aduan dari masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Nama beserta NIK mereka tertera di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan aduan ini diterima sejak Agustus saat Posko Pengaduan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik dibuka.
Advertisement
Dia menjelaskan aduan dari masyarakat ini berasal di tujuh kapanewon. "Dari 16 orang ini semuanya merasa keberatan jika nama dan NIK-nya disalahgunakan dan dicatut sebagai anggota partai politik," ucapnya, Senin (12/9/2022).
Aduan paling banyak yang diterima Bawaslu berasal dari dua Kapanewon, yakni Gamping dan Moyudan masing-masing tiga. Sisanya berasal dari Kapanewon lain satu sampai dua aduan.
Baca juga: Musim Paceklik Ikan dan BBM Naik, Nelayan Glagah Absen Melaut
"Sedangkan tiga aduan masih dalam proses melengkapi berkas tanggapan masyarakat dan surat pernyataan," paparnya.
Dari aduan-aduan yang masuk, tiga pengadu berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang berprofesi sebagai perangkat desa. Sisanya berprofesi sebagai karyawan swasta dan juga mahasiswa.
Berangkat dari data ini Bawaslu Sleman akan melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk ditindaklanjuti. "Dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan aduan masyarakat pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol ini penting. Karena menyangkut syarat dukungan Parpol dalam kepesertaan di Pemilu Serentak 2024.
"Dari keseluruhan pengadu, ada yang menindaklanjuti dengan melapor secara mandiri melalui infopemilu.kpu.go.id, namun ada juga yang difasilitasi Bawaslu Kabupaten Sleman dalam pengisian laporannya," tuturnya.
Baca juga: Begini Kronologi Stiker Calon Lurah Nempel di Bansos BBM di Bantul
Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu hanya sebatas menerima aduan dan akan menyampaikannya ke KPU. Diharapkan KPU menindaklanjuti dan menyampaikan ke Parpol yang bersangkutan.
"Prosesnya akan tetap kami kawal," tegasnya.
Bawaslu Sleman menyampaikan imbauan ke masyarakat untuk menyampaikan aduan jika identitasnya dicatut oleh Parpol.
"Dan kami pun mengimbau kepada parpol agar tidak mencatut nama dan NIK seseorang yang sebenarnya bukan anggotanya," pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Anak Tidak Sekolah Usia SMA di Kulonprogo Mencapai 329, Ini yang Akan Dilakukan Balai Dikmen
- Optimalisasi Penggunaan SIM Linmas Terus Didorong
- Pemkot Jogja Siagakan Armada dan Tambahan Personel Atasi Sampah di Masa Liburan
- Pasar Seni Gabusan dan Pasar Hewan di Bantul Belum Tersentuh E-Retribusi
- Pengoperasionalan Koperasi Merah Putih di Gunungkidul Tunggu Launching di Tingkat Nasional
Advertisement
Advertisement