Advertisement

Puluhan Warga DIY Dicatut Jadi Anggota Parpol, Lakukan Hal Ini!

Yosef Leon
Kamis, 08 September 2022 - 13:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Puluhan Warga DIY Dicatut Jadi Anggota Parpol, Lakukan Hal Ini! Suasana rapat sosialisasi pencegahan sengketa proses dan pencegahan pelanggaran kepada partai politik di DIY, Kamis (8/9/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menerima puluhan laporan dari masyarakat berkaitan dengan pencatutan nama sebagai anggota partai politik (parpol) dalam tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Puluhan warga yang dicatut sebagai anggota parpol itu berprofesi macam-macam dan diantaranya ada yang sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati menerangkan, total ada sebanyak 25 warga yang melapor kepadanya lantaran namanya dicatut sebagai anggota parpol. Laporan itu masuk pada periode 2 Agustus sampai dengan 7 September kemarin ke Bawaslu Kabupaten/Kota dengan rincian tujuh dari Sleman, tiga DIY, lima Bantul, enam Kota Jogja, serta Kulonprogo dan Gunungkidul masing-masing dua laporan. 

Advertisement

"Mereka merasa tidak ada buat pernyataan untuk jadi anggota parpol, sehingga mereka keberatan dan minta namanya dihapus," ujarnya dalam rapat sosialisasi pencegahan sengketa proses dan pencegahan pelanggaran, Kamis (8/9/2022). 

Bawaslu telah menyarankan agar masyarakat yang merasa namanya dicatut untuk membuat formulir keberatan dan pernyataan bahwa mereka tidak pernah diminta untuk menjadi anggota atau pengurus parpol. Hal ini berpotensi rentan terhadap profesi terutama kalangan ASN atau TNI/Polri yang memang dilarang menjadi pengurus atau anggota parpol. 

Baca juga: Nama Anda Dicatut Parpol Tanpa Izin? Lapor Saja ke Bawaslu Sleman

"Kemudian karena kita berada di tingkat provinsi nanti akan kita sampaikan secara berjenjang data laporan yang masuk ke Bawaslu pusat agar dikoordinasikan dengan KPU," ungkapnya. 

Dia menambahkan, masyarakat juga bisa mengecek statusnya secara individu apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol pada laman http://infopemilu.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Warga yang menemukan dan merasa keberatan bisa melapor ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti. Namun, informasi yang tertera hanya memuat seputar apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol. 

"Nama partai yang mencatut memang sampai saat ini ada yang partai baru dan ada yang lama, namun tidak semua bisa dilihat nama partainya. Jadi saat mengecek status kita itu tidak bisa dilihat terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol apa," jelas dia.

Kepala Divisi Penindakan Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih menyebut, saat ini proses tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta. Menurutnya, dalam setiap tahapan Pemilu potensi pelanggaran selalu ada dan bentuknya selalu berbeda-beda. Salah satunya berkaitan dengan keanggotaan ganda dan anggota fiktif. 

"Hasil pengawasan kami sudah mencermati ada beberapa anggota ganda dalam parpol. Bahkan kepengurusan juga. Ada lebih dari 1.000 keanggotaan ganda yang ditemukan," katanya. 

Lantaran masih dalam tahap verifikasi, parpol hanya diminta untuk memperbaiki data yang kurang tepat. Pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh parpol apakah ke depan statusnya dibuat memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Bawaslu akan menindak jika parpol yang terbukti menyalahi aturan verifikasi administrasi namun dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. 

"Kalau masuk pelanggaran terkait dengan tata cara mekanisme dan prosedur berarti masuk pelanggaran administratif dan nanti akan dilakukan proses pemeriksaan melalui sidang ajudikasi," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

News
| Kamis, 18 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement