Advertisement
Gawat! ASN dan Lurah di Gunungkidul Tercatat Jadi Anggota Parpol

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul dalam proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 mencatat sejumlah temuan. Selain kegandaan keanggotaan, juga ada temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lurah tercatat sebagai anggota parpol.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, proses verifikasi administrasi pendaftaran partai calon peserta pemilu masih berlanjut. Hal ini tak lepas adanya Surat Keputusan KPU No.309/2022 tentang Perubahan Keputusan KPU No.260/2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Advertisement
“Seharusnya verifikasi adminitrasi selesai di 29 Agustus, tapi diperpanjang hingga 6 September 2022,” kata Hani, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi ada pencermatan terhadap keanggotaan parpol. Keanggotaan ini ada tiga yang harus dicermati antara lain potensi ganda dengan parpol lain, status pekerjaan dan umur.
Baca juga: Tak Cuma Masyarakat Umum, ASN Bantul Juga Banyak yang Belum Booster, Ini Alasannya
“Untuk umur tidak ada masalah. sedangkan masalah ganda keanggotaan ada temuan sekitar 3.600 orang,” katanya.
Adapun terkait dengan pekerjaan, Hani memastikan tidak ada anggota partai yang berasal dari kalangan TNI-Polri, akan tetapi ada temuan ASN dan lurah di Gunungkidul masuk daftar anggota. Meski demikian, ia tidak memberikan data secara rinci terkait dengan temuan ini.
“Ada ASN dan lurah yang masuk anggota partai, tapi kami tidak merekapnya,” katanya.
Sesuai dengan PKPU No.4/2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu dan Keputusan KPU No.309/2022, ada beberapa pekerjaan yang tidak boleh menjadi anggota partai. “Selain ASN, TNI-Polri, para lurah juga tidak boleh,” katanya.
Tindaklanjut temuan ini sudah disampaikan ke partai. KPU Gunungkidul memberikan kesempatan hingga 3 September 2022 untuk klarifikasi dengan menggunggah surat pernyataan terkait dengan temuan tersebut ke aplikasi Sipol. “Kalau sudah pensiun tidak ada masalah, tapi kalau masih aktif maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam keanggotaan parpol,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, untuk tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu sudah membuka posko pengaduan terkait dengan pencatutan nama warga menjadi anggota partai. Hingga sekarang, ia mengaku sudah ada dua laporan warga yang dicatut sebagai anggota partai.
“Tindak lanjut dari laporan sudah kami arahkan mengisi form dan kolom saran masukan di Sipol milik KPU. Kedua orang yang mengadu merupakan warga umum dan bukan dari kalangan PNS atau TNI-Polri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Belasan Wisatawan Teseret Ombak di Pantai Tiku Agam Sumatra Barat, 1 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Terlengkap! Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 12 April 2025 dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan SIM di Bantul Terbaru, Sabtu 12 April 2024
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 12 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement