Advertisement
Gubernur DIY Setujui Kenaikan Banpol di Gunungkidul, Segini Besarannya
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, memberikan lampu hijau atas rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kabupaten Gunungkidul. Meski sudah mendapat restu, kebijakan kenaikan belum dimasukkan dalam pembahasan APBD 2026.
Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto, mengungkapkan nominal banpol di Gunungkidul saat ini menjadi yang terendah di DIY. Sebagai pembanding, Kulonprogo telah menetapkan banpol sebesar Rp3.385 per suara sah, sementara Gunungkidul masih di Rp2.506 per suara sah.
Advertisement
“Tahun lalu, banpol terendah ada di Kulonprogo. Tapi sekarang Gunungkidul yang paling rendah nominal bantuannya,” kata Johan, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, usulan kenaikan sudah dimintakan persetujuan kepada Sri Sultan HB X. Hasilnya, gubernur menyetujui rencana tersebut, meski belum menyebutkan besaran kenaikan.
BACA JUGA
“Intinya boleh menaikkan. Tapi besarannya masih harus dibahas lebih lanjut karena menyangkut kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Meski sudah mendapat restu, rencana kenaikan belum masuk dalam draf APBD 2026. Menurut Johan, saat penyusunan draf, persetujuan dari gubernur belum turun sehingga pihaknya belum berani memasukkan program tersebut.
“Paling cepat bisa direalisasikan di APBD Perubahan 2026. Tapi kalau tidak memungkinkan, ya 2027 realisasi kenaikan banpol di Gunungkidul,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, turut menyambut baik rekomendasi gubernur. Namun, besaran kenaikan tetap harus dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Parpol sudah mendorong agar nominal banpol bisa dinaikkan. Tapi realisasinya harus dikaji dengan benar,” kata Heri.
Ia menambahkan, kondisi keuangan Pemkab Gunungkidul sedang tidak ideal. Pemerintah Pusat memangkas dana Transfer ke Kas Daerah (TKD) senilai Rp104 miliar, sehingga berdampak pada banyak program daerah.
“Masalah lainnya, defisit anggaran juga masih melebihi batas toleransi di angka 3,35%. Jadi untuk menaikkan banpol juga perlu dikaji dengan benar sehingga nominal kenaikan belum bisa ditetapkan sekarang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Segera Disidang, Dua Tersangka Ditahan
- Pekerja PT SAK Kembali Datangi Bupati Kulonprogo untuk Tuntut Gaji
- Pemkab Gelontorkan Rp7,5 M untuk Perbaikan 4 Ruas Jalan di Gunungkidul
- Nama Jembatan Kabanaran Dipilih Sultan karena Sejarahnya
- Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Advertisement
Advertisement





