KPU: Masih Banyak Anggota Parpol di Kulonprogo yang Belum Memenuhi Syarat
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO – KPU Kulonprogo masih menemukan sejumlah kesalahan administrasi dalam verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol).
Untuk itu, pengurus parpol diminta segera menyertakan surat pernyataan bila ingin anggota yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Advertisement
Ketua Divisi Teknis, KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih menerangkan dalam verifikasi administrasi keanggotaan pantai politik hampir semua jenis kesalahan ditemukan oleh tim verifikator.
KPU Kulonprogo, kata dia, masih menemukan adanya anggota ganda baik antarpartai maupun internal partai, anggota tidak memenuhi syarat karena usia dan pekerjaan serta potensi tidak memenuhi syarat karena anggota yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.
"Ada [semua], ganda eksternal ada, internal ada, usia ada, pekerjaan ada, NIK tidak terdaftar dalam DPP juga ada. Kayaknya komplit semuanya ada," kata dia, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA: Harga Telur di Kulonprogo Meroket, Rapelan BPNT dan Harga Pakan Diduga Jadi Biangnya
Masih ditemuinya berbagai kesalahan administrasi saat verifikasi keanggotaan disebutkan Tri dimungkinkan karena kekurang telitian partai. Kesalahan input data kenggotaan di tingkat parpol juga bisa menjadi penyebab anggota dinyatakan belum memenuhi syarat. "Prediksi karena salah nulis, salah input," tuturnya.
"Kalau itu bisa bisa jadi karena kekurang telitian. Misalnya nama, nama Tri Mulatsih itu kan harusnya NIK-nya itu 002, tapi dari parpol mengunggahnya malah 001, kan itu jadi belum memenuhi syarat. Padahal kan harusnya memenuhi syarat, itu contoh kekurang hati-hatian dalam nginput data di SIPOL," tandasnya.
Partai politik yang mendapati adanya anggota yang tak lolos bisa melakukan koreksi sesuai jenis kesalahan administrasinya. Contohnya bila, ada keanggotaan ganda antar partai politik atau ganda eksternal maka parpol tersebut mengunggah surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memang anggota partai politik tersebut ke dalam aplikasi SIPOL.
"Jika ditemukan anggota yang umurnya dibawah 17 tahun, maka partai politik mengunggah surat pernyataan dan akta nikah anggota yang bersangkutan. Sedangkan jika ditemukan status pekerjaan yang dilarang, maka partai politik mengunggah surat pernyataan dan surat keputusan pemberhentian dari jabatan yang dilarang ke dalam aplikasi SIPOL," terangnya.
Bila telah mengunggah surat-surat pernyataan sebagaimana yang diminta di atas, maka keanggotaan partai politik akan diverifikasi kembali. Selain itu keanggotaan parpol dipertimbangkan dari status Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Namun bila sampai batas waktu yang ditentukan surat pernyataan tak kunjung dikirimkan, maka keanggotaan partai politik yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Efeknya, jumlah anggota suatu parpol akan berkurang bila tidak mengurus surat pernyataan yang diminta. "Efeknya ya mengurangi jumlah anggota. Jumlah anggotanya otomatis terkurangi," tuturnya.
"Status anggota-anggota ini kan sekarang masih belum memenuhi syarat. Lha nanti kalau ada surat pernyataan berarti nanti tambah satu kan, karena ada yang memenuhi syarat satu. Berarti tadi misalnya jumlah anggota yang memenuhi syarat 500 tambah satu hari 501 begitu," tandasnya
Diterangkan Tri, ada parpol yang sudah melakukan konsultasi terkait hasil verifikasi administrasi ini ke KPU. "Kemarin ada salah satu partai yang ke sini itu menyampaikan data dari DPP ini, sejumlah 70 nama, ini terus dibagaimanakan," ujarnya.
"Terus saya bilang kalau dapat nama-nama ini kan disitu ada terindikasi ganda, ada yang karena pekerjaan, ada yang karena usia, itu berarti silahkan mencari surat pernyataan dari yang bersangkutan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement