Advertisement

Promo November

Nama Anda Dicatut Parpol Tanpa Izin? Lapor Saja ke Bawaslu Sleman

Anisatul Umah
Kamis, 01 September 2022 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Nama Anda Dicatut Parpol Tanpa Izin? Lapor Saja ke Bawaslu Sleman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman membuka posko aduan bagi masyarakat yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai. Pembukaan posko aduan ini dilakukan atas instruksi dari Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan tujuan dari dibukanya posko ini untuk memudahkan masyarakat yang mau menyampaikan laporan terkait dengan pencatutan nama oleh anggota partai politik (parpol) tertentu.

Advertisement

"Dari pengalaman kami sebelumnya di Pemilu 2019, cukup banyak terjadi pencatutan nama dalam keanggotaan parpol," ucapnya, Kamis (1/9/2022).

BACA JUGA: Meningkatkan Kapasitas Bakat dan Minat Penyandang Difabel Tunanetra di DIY

Dia menjelaskan pencatutan ini dalam arti yang bersangkutan bukan anggota dari sebuah parpol, tetapi tanpa diketahui namanya tercantum dalam keanggotaan. Bisa juga nama yang dicatut berprofesi sebagai ASN/PNS dan TNI/POLRI aktif. Tentu saja tidak boleh menjadi anggota Parpol. "Sesuai peraturan mereka harus netral, tidak boleh menjadi anggota parpol manapun," ucapnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan imbauan ke masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika namanya dicatut sebagai anggota Parpol.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat, jika merasa bukan anggota dari parpol tertentu tetapi namanya dicatut, bisa segera melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Sleman," ujar dia.

Laporan, kata dia, bisa disampaikan secara langsung dengan datang ke Kantor Bawaslu Sleman atau melalui Whatsapp Center Bawaslu Kabupaten Sleman dengan nomor 08112632284. Atau bisa juga melalui cek nama kita di http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. "Laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan mengirimkan saran dan masukan perbaikan kepada KPU Kabupaten Sleman," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement