WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah barang yang disimpan di gudang batako di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, dicuri. Maling adalah seorang pria berinisial RI, 42, yang mengaku sebagai pemilik gudang tersebut saat menjual barang curian.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Agus Setyo Wahyudi, menjelaskan pelaku adalah warga Sinduadi, Mlati. RI ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (9/9/2022) lalu. “Tersangka langsung mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Ia menceritakan pencurian ini diketahui ketika korban, Aly Iskandar, melihat gudang batako dalam kondisi terbuka pada Selasa (6/9/2022) lalu, sekira pukul 11.00 WIB. Ketika korban mengecek ke dalam gudang, ternyata sejumlah barang sudah tidak berada di tempatnya.
Beberapa barang yang dicuri meliputi mesin glondongan, mesin pengaduk semen, baja kanal, dinamo, velg truk, dan alat bengkel. Setelah mengetahui adanya pencurian, korban pun melapor ke Polsek Ngaglik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Seksi Kartasura-Purwomartani Selesai Agustus 2023
Setelah olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan identitas pelaku, polisi segera menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku sebagai pemilik gudang saat menjual hasi curian. “Selanjutnya mencari tukang barang bekas untuk membeli,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah RI mencuri di tempat lain. “Pelaku ini menyasar gudang yang sudah tidak terpakai dan di dalamnya terdapat barang bekas,” kata dia.
RI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim PN Cilacap setelah terbukti menerima uang Rp15 juta dari advokat.
Layanan SIM keliling Kulonprogo kembali dibuka. Simak jadwal SIMMADE, Simenor, MPP, Satpas, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Layanan SIM keliling Sleman kembali hadir 11 Juni 2026. Simak jadwal bus SIM keliling, MPP Sleman, Satpas, dan syarat perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca Jogja 11 Juni 2026 dari BMKG. Sleman dan Kota Jogja berpotensi udara kabur, sementara wilayah lain didominasi cuaca berawan.
Astra Motor Yogyakarta sukses menyelenggarakan ajang bergengsi tahunan "Astra Honda Motor Technicall Skill Contest Regional 2026" (20-21/05).