Advertisement
Diduga Lakukan Pungli, Begini Penjelasan Komite SMKN 2 Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Komite SMKN 2 Jogja membantah adanya pungutan liar (pungli) di sekolahnya. Sumbangan yang sebelumnya dilaporkan sebagai pungli ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY tersebut adalah bentuk dukungan komite sekolah terhadap pembangunan SMKN 2 Jogja.
Sekretaris Komite SMKN 2 Jogja, Adiharsa Winahayu menjelaskan penarikan sumbangan tersebut tidak dilakukan begitu saja melainkan ada penjelasanya terlebih dulu.
Advertisement
Sumbangan tersebut, kata Adiharsa, bagian dari program sekolah di luar dana BOS dan APBD. "Pembangunan kantin dan gazebo itu kan masukan dari orang tua, kami dari komite juga menanggapi oh mau program itu, oke sudah dibuatkan rincian seperti itu kan dikembalikan ke orang tua," ucap Adiharsa, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Dilaporkan ke ORI, SMK 2 Jogja Sebut Ide Pungutan Rp5 Juta dari Komite Sekolah
Sementara pemberian batas sumbangan sebesar Rp5 juta, lanjut Adiharsa, tidak dipukul rata per orang tua. Nanti dikembalikan ke orang tua lagi. Kesediaannya berapa. Setiap orang kan beda-beda. Itu kami koordinasikan kepada orang tua," ujarnya, Rabu malam.
Adiharsa menegaskan tidak ada patokan minimal besaran sumbangan yang dibebankan pada orang tua. “Tahun lalu pun seperti itu. Jadi, kami tidak mematok sekian," ujarnya.
Fasilitas yang direncanakan akan dibangun dengan sumbangan tersebut adalah tempat parkir dan kantin. Adiharsa menjelaskan banyak fasilitas yang belum memadai di SMKN 2 Jogja karena keterbatasan dana BOS. "Gurunya saja kurang kok, coba, bagaimana?" kata Adiharsa.
Itulah sebabnya, dia berharap semua pihak memahami betul duduk perkara permasalahan ini.
Diberitakan sebelumnya, ORI DIY menerima laporan dugaan rencana pungutan uang sekolah di SMKN 2 Jogja. Pungutan sekitar Rp5 juta yang baru direncanakan ini berdasarkan laporan akan digunakan untuk membangun kantin, tempat parkir, dan juga gazebo sekolah.
Anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) sekaligus Sekretaris Sarang Lidi, Robani mengatakan sudah mendatangi sekolah pada Senin (12/9/2022) setelah mendapatkan laporan dari wali murid.
"Bahwa di SMKN 2 terjadi rapat komite dan diputuskan tapi belum resmi. Belum ada surat edaran akan ada pungutan awalnya Rp5,25 juta, jadi kesepakatan Rp5 juta," ucapnya ditemui di Kantor ORI DIY, Rabu (14/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement