73 Kuota Jalur Mandiri Unsoed Disetting, Calon Maba Dimintai Uang
KPK menemukan dugaan pengaturan 73 dari 245 kuota PMB jalur mandiri Unsoed. Penyidik juga mengungkap tiga klaster perkara
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN—SD Negeri Percobaan III Pakem, Sleman diduga membuat kebijakan memungut sumbangan pendidikan yang dikenakan setiap bulan kepada murid. Padahal, sekolah negeri jenjang SD hingga SMP yang didanai oleh negara dilarang memungut sumbangan pendidikan.
Dugaan itu mencuat setelah informasi rencana pungutan biaya pendidikan oleh sekolah menyebar ke wali murid. Harianjogja.com memperoleh informasi itu dari salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya.
Pesan broadcast dari otoritas sekolah yang tersebar pada Selasa (30/8/2022) itu memuat informasi rencana pungutan sumbangan pendidikan sebesar Rp100.000 per bulan. Pengumuman itu juga menginformasi rencana kegiatan wajib kunjungan museum (WKM) yang akan dilaksanakan Februari mendatang dan biayanya tidak ditanggung sekolah.
Lebih detail, pengumuman itu mengklaim kebijakan memungut dana sumbangan pendidikan telah disetujui atau seizin lembaga Ombudsman dan pemerintah.
Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY Budhi Masturi menyatakan, penyebutan nama ombudsman di broadcast tersebut bukan lembaganya, melainkan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD). Pihaknya kata dia, sudah mengecek informasi yang masuk, apakah ada yang terkait dengan SD Negeri Percobaan III Pakem terutama mengenai persetujuan pemungutan SPP.
“Tidak ada laporan tentang SD Percobaan 3 Pakem. Jadi mestinya Ombudsman RI tidak pernah menyetujui hal tersebut [pemungutan sumbangan]. Saya sudah minta Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Budhi Masthuri, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Gandeng BCS, Manajemen PSS Sleman Bentuk Tim Advokasi untuk Tuntaskan Kasus Kematian Aditya
Saat ini ORI DIY sedang mengumpulkan informasi terkait awal pesan tersebut menyebar. “Kalau memang broadcast tersebut bukan dari sekolah, kami minta sekolah membuat surat edaran yang akan dinyatakan kepada semua wali murid bahwa dana itu tidak bersifat wajib. Jadi sifatnya sukarela,” tegas Budhi Masthuri.
Menurut Budhi, isi pesan dalam broadcast tersebut jelas termasuk pungutan yang dilarang. “Hanya saja kan, sekolah membantah itu. Bukan mereka yang membuat broadcast itu,” kata dia.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Percobaan III Pakem, Sleman Yuni Pratiwi,membantah sekolahnya mengeluarkan kebijakan memungut biaya sumbangan pendidikan ke siswa. “[Informasi pungutan] tidak sesuai yang ada di sekolah kami,” kata Yuni Pratiwi di ruangannya pada Rabu, (31/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menemukan dugaan pengaturan 73 dari 245 kuota PMB jalur mandiri Unsoed. Penyidik juga mengungkap tiga klaster perkara
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali dipanggil Kejati Sulsel sebagai saksi kasus bibit nanas Rp60 miliar.
IHSG diprediksi melanjutkan penguatan Jumat 28 Agustus 2026. DEWA, ENRG, ICBP, dan PTRO masuk radar rekomendasi analis.
BMKG memprakirakan sejumlah kota besar hujan dan berkabut hari ini. Jogja diprediksi cerah dengan suhu mencapai 30°C.
Gunung Semeru mengalami 21 kali gempa letusan dalam enam jam. Status Level III Siaga, warga diminta menjauhi kawasan rawan.
Ajax mengalahkan Sion 5-3 pada leg kedua play-off Liga Conference 2026/27 dan lolos dengan agregat 9-5.