Kuota LPG 3 Kg Turun Jadi 8 Juta Ton, Ini Energi Penggantinya
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN—SD Negeri Percobaan III Pakem, Sleman diduga membuat kebijakan memungut sumbangan pendidikan yang dikenakan setiap bulan kepada murid. Padahal, sekolah negeri jenjang SD hingga SMP yang didanai oleh negara dilarang memungut sumbangan pendidikan.
Dugaan itu mencuat setelah informasi rencana pungutan biaya pendidikan oleh sekolah menyebar ke wali murid. Harianjogja.com memperoleh informasi itu dari salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya.
Pesan broadcast dari otoritas sekolah yang tersebar pada Selasa (30/8/2022) itu memuat informasi rencana pungutan sumbangan pendidikan sebesar Rp100.000 per bulan. Pengumuman itu juga menginformasi rencana kegiatan wajib kunjungan museum (WKM) yang akan dilaksanakan Februari mendatang dan biayanya tidak ditanggung sekolah.
Lebih detail, pengumuman itu mengklaim kebijakan memungut dana sumbangan pendidikan telah disetujui atau seizin lembaga Ombudsman dan pemerintah.
Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY Budhi Masturi menyatakan, penyebutan nama ombudsman di broadcast tersebut bukan lembaganya, melainkan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD). Pihaknya kata dia, sudah mengecek informasi yang masuk, apakah ada yang terkait dengan SD Negeri Percobaan III Pakem terutama mengenai persetujuan pemungutan SPP.
“Tidak ada laporan tentang SD Percobaan 3 Pakem. Jadi mestinya Ombudsman RI tidak pernah menyetujui hal tersebut [pemungutan sumbangan]. Saya sudah minta Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Budhi Masthuri, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Gandeng BCS, Manajemen PSS Sleman Bentuk Tim Advokasi untuk Tuntaskan Kasus Kematian Aditya
Saat ini ORI DIY sedang mengumpulkan informasi terkait awal pesan tersebut menyebar. “Kalau memang broadcast tersebut bukan dari sekolah, kami minta sekolah membuat surat edaran yang akan dinyatakan kepada semua wali murid bahwa dana itu tidak bersifat wajib. Jadi sifatnya sukarela,” tegas Budhi Masthuri.
Menurut Budhi, isi pesan dalam broadcast tersebut jelas termasuk pungutan yang dilarang. “Hanya saja kan, sekolah membantah itu. Bukan mereka yang membuat broadcast itu,” kata dia.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Percobaan III Pakem, Sleman Yuni Pratiwi,membantah sekolahnya mengeluarkan kebijakan memungut biaya sumbangan pendidikan ke siswa. “[Informasi pungutan] tidak sesuai yang ada di sekolah kami,” kata Yuni Pratiwi di ruangannya pada Rabu, (31/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
Apple dikabarkan menyiapkan acara 13 Oktober 2026 untuk memperkenalkan smart home hub, HomePod mini 2, dan Apple TV 4K baru.
Punya dua nomor BPJS Ketenagakerjaan setelah pindah kerja? Simak cara menggabungkan saldo JHT melalui JMO dan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Pajak mineral bukan logam dan batuan Kulonprogo 2026 baru Rp1,16 miliar dari target Rp2,4 miliar. Warga juga menyoroti aktivitas tambang pasir Sungai Progo.
Jadwal bola malam ini 5-6 Oktober 2026 menghadirkan Indonesia vs Thailand, Jepang vs Selandia Baru, serta sejumlah laga Nations League.
Denza dan Xpeng menguasai 51,5% distribusi mobil premium Januari-Agustus 2026. BMW dan Mercedes-Benz berada di posisi berikutnya.