Diduga Bakal Pungut Sumbangan Rp5 Juta ke Murid, SMK Negeri 2 Jogja Dilaporkan ke Ombudsman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima laporan dugaan rencana pungutan uang sekolah di SMK Negeri 2 Jogja. Pungutan sekitar Rp5 juta yang baru direncanakan ini berdasarkan laporan akan digunakan untuk membangun kantin, tempat parkir, dan juga gazebo sekolah.
Anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) sekaligus Sekretaris Sarang Lidi, Robani mengatakan sudah mendatangi sekolah pada Senin (12/9/2022) kemarin setelah mendapatkan laporan dari wali murid.
Advertisement
"Bahwa di SMK 2 terjadi rapat komite dan diputuskan tapi belum resmi. Belum ada surat edaran akan ada pungutan awalnya Rp5,25 juta, jadi kesepakatan Rp5 juta," ucapnya ditemui di Kantor ORI DIY, Rabu (14/9/2022).
Komite beralasan pungutan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan di pasal 47. Tapi menurutnya Pasal 47 adalah untuk sekolah swasta.
"Ini yang jadi acuan komite, padahal komite sendiri ada acuannya Permendikbud 75 Tahun 2016 [tentang Komite Sekolah]. Seharusnya mengacu ke situ," jelasnya.
Menurutnya komite bersikeras uang SPP dan sumbangan personal tetap diadakan. Laporan ke ORI DIY adalah laporan awal agar pungutan tersebut jangan sampai dilakukan.
"Ya intinya supaya terjadi pencegahan karena kalau sudah terjadi, mau enggak mau wali murid harus menyumbang. Apalagi kalau sudah tanda tangan surat pernyataan. Agar tidak ada tanda tangan surat pernyataan kami mengadu ke ORI," paparnya.
Koordinator Wilayah Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara RI DIY Herman Setiawan merinci pungutan awalnya yakni Rp150.000 x 12 bulan: Rp1,8 juta. Ditambah sumbangan pribadi Rp450.000. Kemudian uang pembangunan Rp3 juta awalnya, lalu turun jadi Rp2,75 juta, sehingga total Rp5 juta.
"Ini wacana di forum disampaikan oleh paparan Kepsek bersama dengan komite. Kami sebagai lembaga pencegahan berupaya agar sekolah tidak terjerumus lebih dalam keterlibatan dalam pungutan. Kalau bisa dicegah," paparnya.
Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Muhamad Rifki menyampaikan laporan dugaan permintaan dana di SMKN 2 Yogyakarta nanti akan dilakukan verifikasi dahulu. Jika sudah diplenokan akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan substansi.
Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016 tidak boleh ada pungutan kepada orang tua siswa. Ciri dari pungutan yakni ada nominal, batas waktu, dan bersifat wajib bukan sukarela.
BACA JUGA: BMKG Prediksi La Nina Lemah Selama September-November, Begini Dampaknya terhadap Cuaca DIY
"Ini sesuatu yang tidak diperkenankan, pungutan tidak boleh untuk dimintakan ke orang tua siswa," paparnya.
Laporan semacam ini menurutnya bukan kali ini saja diterima. Artinya masyarakat mulai kritis dalam memahami regulasi.
"Harapannya juga, sekolah, penyelenggara pendidikan memahami regulasi. Sesuai ketentuan apapun kebijakan yang dibuat," ungkapnya.
Harianjogja.com mengonfirmasi Kepala SMKN 2 Jogja Dodot Yuliantoro ihwal laporan tersebut. Namun dodot Yuliantoro membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolahnya. Biaya yang diberlakukan untuk pembangunan tempat parkir dan kantin, jelas Dodot, merupakan usulan dari perwakilan orang tua siswa.
Dodot menegaskan bahwa pungutan itu justru diusulkan sendiri oleh orang tua siswa dan komite sekolah. “Sebelumnya sudah banyak usulan dari orangtua untuk membangun fasilitas baru berupa kantin dan tempat parkir, berasal dari survei dan masukan dari kotak saran yang kami terima,” jelasnya, Rabu (14/9/2022).
Dari usulan tersebut kemudian SMKN 2 Jogja menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang kemudian diusulkan ke komite sekolah.
Dodot menyebut jumlah orang tua yang mengusulkan pembangunan kantin sangat banyak. Lantaran selama ini SMKN 2 Jogja belum memiliki kantin, padahal pembelajaran di sekolah berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Untuk tempat parkir, Dodot menjelaskan kapasitasnya sangat terbatas. “Jadi ada 400-an motor siswa parkir di luar sekolah dan itu rawan jadi kenakalan karena lebih mudah diajak masuk gang,” ujarnya.
Pembangunan fasilitas-fasilitas tersebut, sambung Dodot, tidak bisa menggunakan bantuan pemerintah, baik BOS maupun BOS Daerah. Sehingga membutuhkan bantuan dari masyarakat, salah satunya orang tua siswa.
Sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk membangun dua fasilitas tersebut cukup besar. Dodot menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk membangun tempat parkir 2 lantai sepanjang 60 meter dan lebar 6 meter sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan pembangunan kantin yang digabung dengan lapangan basket sebesar Rp 1,6 miliar.
“Dari hasil pertemuan dengan perwakilan orang tua kemarin mereka sepakat. Tapi itu belum dibuatkan edaran oleh komite sekolah,” kata Dodot. Ia menyebut penarikan sumbangan dari sekolah belum dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement