Advertisement
Tak Perlu Jauh ke Kantor Satpas, Cek Lokasi SIM Keliling di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Gunungkidul terus berupaya memberikan kemudahan dalam layanan perpanjangan SIM. Pasalnya, perpanjangan tak harus datang ke Kantor Satpas karena ada layanan ke desa.
Bagian Urusan SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, untuk layanan SIM yang utama di kantor Satpas di kopleks Mapolres Gunungkidul. Meski demikian, juga ada alternatif lain pengurusan karena juga melaksanakan layanan keliling.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dia menjelaskan, layanan keliling di September dilaksankaan di tiga lokasi. Setiap Selasa, mobil SIM keliling membuka layanan di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo. Adapun setiap Rabu pelayanan dibuka di Toserba Sambipitu di Kalurahan Bunder, Patuk. “Layanan ini mulai pukul 08.00-11.00 WIB,” kata Aris kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, layanan SIM keliling juga dibuka di Mal Pelayanan Publik di area Terminal Dhaksinarga setiap Jumat mulai pukul 08.00-10.00 WIB. “Untuk SIM keliling hanya melayani perpanjangan. Sedangkan proses pengajuan baru harus datang ke kantor Satpas Polres Gunungkidul,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemkot Jogja Batalkan Izin Hotel dan Apartemen
Aris menambahkan, beberapa waktu lalu sempat kekurangan material pencetakan SIM. Meski demikian, untuk sekarang tidak ada masalah dan setiap pemohon bisa langsung mendapatkan SIM baru.
Menurut dia, proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pasalnya, jika pengurusan setelah masa berlaku habis, maka proses permohonan harus seperti membuat SIM baru.
“Yang tidak kalah penting, masa berlaku bukan lagi mengacu pada tanggal lahir, tapi disesuaikan dengan proses pengajuan. Jangan sampai terlambat mengurusnya, karena nanti harus mengulang seperti membuat SIM baru,” kata Aris.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, untuk ketertiban dalam berlalulintas, pengendara motor tidak hanya harus memiliki SIM atau kelengkapan surat lainnya. Namun demijkian, juga harus mematuhi rambu-rambu yang berlaku. “Selain itu juga harus memakai alat pelindung diri seperti pengendara motor memakai helm, sedangkan untuk mobil harus memakia sabuk pengaman,” katanya.
Menurut dia, keselamatan dalam berlalulintas merupakan prioritas untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalanan. “Selalu berhati-hati, cek kondisi kendaraan secara berkala. Ingat kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

BPS Ingatkan Tekanan Inflasi Januari 2023 Masih Relatif Tinggi
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY: Hujan Sambut Februari 2023
- Kabar Duka, Pemimpin Pesantren Waria Al-Fatah Jogja Meninggal Dunia
- Gibran Diminta Mengaspal Jalan Godean, Warganet: Niki Sengojo Nopo Kesasar Nggih
- Pemimpin Pesantren Waria Shinta Ratri Dimakamkan di Pemakaman Keluarga
- Tiga Bandar Judi Togel di Imogiri, Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement