Bantul Genjot Restorasi Gumuk Pasir, Zona Inti Dibersihkan
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
Pengendara melintas di lokasi apartemen Royal Kedaton yang menjerat Haryadi Suyuti terkait dengan penerbitan IMB, Jumat (3/6/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengungkapkan alasan pembatalan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan bangunan.
Kepada Pemerintah Pusat, Pemkot Jogja mengajukan pembatalan empat IMB karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2012 tentang Bangunan Gedung. Satu IMB dibatalkan karena diduga melanggar rekomendasi aturan ketinggian bangunan pada kawasan cagar budaya, yakni Royal Kedhaton. Tiga IMBN lainnya dibatalkan lantaran bangunan hotel dan apartemen tidak kunjung berdiri setelah IMB terbit.
Pasal 67 ayat satu sampai tiga Perda No. 2/2012 menyebut pendirian bangunan gedung wajib dimulai paling lambat enam bulan sejak IMB ditetapkan. Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak penetapan IMB pembangunan gedung belum dimulai, IMB dapat diperpanjang dua kali dengan masing-masing waktu perpanjangan paling lama enam bulan. Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak ditetapkannya IMB atau enam bulan masa perpanjangan ternyata pembangunan tidak juga dimulai, IMB batal demi hukum.
Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, tidak menyebut secara detail nama IMB hotel dan apartemen yang dibatalkan. Menurut dia, pembatalan IMB seiring dengan rencana revisi Peraturan Walikota (Perwal) No.63/2022 tentang Perubahan atas Perwal No.55/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Jogja No.8/2021 tentang Bangunan Gedung yang baru. Revisi peraturan diharapkan menjadi momentum menata sektor perizinan menjadi optimal di wilayah setempat.
BACA JUGA: Jumat-Sabtu TPST Piyungan Tutup, Warga Sleman Diminta Tahan Buang Sampah
"Revisinya berkaitan dengan prosedur, persyaratan, dan lain sebagainya," kata Sumadi, Kamis (18/9/2022).
Sumadi tidak menjelaskan detail pasal atau aturan yang diajukan untuk direvisi dalam perwal tersebut. Jika sudah direvisi, perwal yang baru akan dijadikan dasar dalam menyisir perizinan yang diterbitkan semasa Haryadi Suyuti menjabat Wali Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
Disnaker Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK hingga Mei 2026. Kasus berasal dari sektor kesehatan, IT, manufaktur, dan perdagangan.
UIN Sunan Kalijaga memberangkatkan 3.725 mahasiswa KKN Angkatan 120 ke DIY, berbagai daerah Indonesia, hingga empat negara.
Daftar harga iPhone Juli 2026 resmi diperbarui. iPhone 17 Pro Max 2 TB menjadi varian termahal dengan harga Rp44.749.000.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.