Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kehamilan tidak direncanakan (KTD) atau hamil di luar nikah menjadi faktor utama kasus perkawinan anak di DIY. Temuan itu adalah hasil penelitian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Hamil di luar nikah menjadi alasan lebih dari 50% responden penelitian tersebut.
Lokasi penelitian berada di Kulonprogo, Bantul, dan Gunungkidul. Ketiganya menjadi kabupaten dengan tingkat perkawinan anak tinggi di DIY. Penelitian berlangsung pada Januari - Agustus 2022. Sementara data perkawinan anak di DIY menunjukan fluktuasi selama tiga tahun terakhir.
Advertisement
Di Bantul, ada 86% pengajuan dispensasi perkawinan karena KTD, sementara di Gunungkidul sebanyak 50%, dan di Kulonprogo sejumlah 77%. Data-data tersebut dipaparkan oleh DP33AP2 pada Jumat (16/9/2022). Pada 2019 jumlah perkawinan anak sebesar 394, lalu naik 200% pada 2020 jadi 948 kasus, kemudian turun jadi 757. Selain faktor hamil di luar nikah, faktor yang mendorong perkawinan anak yang cukup dominan adalah dogma agama yaitu menghindari dosa.
Ketua penelitian, Warih Andan Puspitasari, menjelaskan ada banyak dampak negatif dari perkawinan anak. Dari dampak ekonomi, sosial, psikologis, hingga kesehatan anak korban perkawinan anak.
“Pernikahan dini rentan melahirkan keluarga miskin karena rendahnya pendidikan sehingga rendah pula akses pekerjaan yang didapat,” jelas Warih.
BACA JUGA: Proyek Tol Jogja YIA, Warga Gamping Sleman Sebut Tanah di Utara Rel Kereta Api Sudah Diukur
Ketidaksiapan finansial, lanjut Warih, rentan membuat keluarga baru menjadi keluarga miskin. “Dilihat dari perspektif sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga, menambah beban keluarga keluarga dan anggapan negatif di masyarakat,” terang Warih.
Selain itu, pernikahan dini juga meningkatkan populasi di sebuah masyarakat secara cepat.Warih memberikan rekomendasi penanganan perkawinan anak di DIY tersebut. Antara lain penguatan sosialisasi perundang-undangan yang melarang pernikahan dilakukan pada usia 19 tahun. “Lalu edukasi dampak buruk perkawinan anak, karena lagi-lagi anak yang dikorbankan dari masalah ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement