Advertisement
Jaring Aspirasi Petani P3A, Komisi Irigasi DIY Perbarui Keanggotaan

Advertisement
SLEMAN—Sebagai upaya menjaring aspirasi petani P3A khususnya pada masalah irigasi, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY menggelar pemilihan anggota Komisi Irigasi DIY untuk perwakilan Sleman Timur, di Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Rabu (14/9/2022).
Dalam kegiatan ini, akan dipilih satu petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang akan mewakili wilayah Sleman Timur dalam Komisi Irigasi DIY, dengan masa tugas 2023-2025. Selain Sleman timur, perwakilan juga diambil dari lima wilayah lainnya meliputi Bantul Utara dan Kota Jogja, Bantul Selatan, Gunungkidul, Kulonprogo, dan Sleman barat yang telah terlaksana beberapa waktu lalu.
Pemilihan anggota Komisi Irigasi DIY ini diisi dengan materi yang disampaikan oleh dua narasumber, yakni tenaga ahli Komisi Irigasi DIY, Dian Purna Dirgantara yang memberikan materi tentang ketugasan Komisi Irigasi DIY dan Pengamat Meteorologi dan Geofisika Muda Staklim DIY, Endah Kurniasih yang memberikan materi tentang prakiraan cuaca dan iklim.
Kasi OP Sarpras Sumber Daya Air dan Drainase Dinas PU ESDM DIY, Dedi Risdiyanto, menjelaskan dalam kegiatan ini juga akan dijaring aspirasi dari P3A wilayah Sleman timur untuk disampaikan dalam sidang Komisi Irigasi DIY.
Beberapa permasalahan yang perlu diantisipasi diantaranya dipakainya sarana irigasi bukan oleh petani yang semestinya mendapatkan, namun malah oleh pihak lain yang tak berizin. “Bukan lahan sawah yang bertambah, tapi bangunan kanan-kiri sarana-prasarana yang bertambah,” ujarnya.
Ia melihat banyak pelanggaran terkait hal tersebut. Untuk itu ia berpesan kepada para petani yang setiap hari di lapangan untuk turut menjaga dan memelihara sarana irigasi yang ada di wilayahnya masing-masing. “Itu punya kita bersama, dipelihara dan dioperasionalkan,” kata dia.
Tenaga ahli Komisi Irigasi DIY, Dian Purna Dirgantara, mengatakan Komisi Irigasi menjadi wadah koordinasi para lembaga pengelola irigasi di DIY, yang melibatkan pihak pemerintah dan non-pemerintah. “Kalau yang pemerintah ada dari PU, Pertanian, Perikanan, Bappeda,” katanya.
Komisi Irigasi DIY akan menggelar sidang setahun minimal dua kali. Dari sidang tersebut akan muncul rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur DIY untuk mengambil kebijakan. “Misal kemarin menyusun Perda, ada rekomendasi memasukkan perikanan ke dalam Perda,” ungkapnya.
Adapun P3A meliputi semua petani yang memanfaatkan sumber air irigasi, meliputi petani padi, petani palawija, petani hortikultura dan pembudidaya ikan. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota Komisi Irigasi DIY. (***)
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement