Advertisement
Maling Belasan Ponsel di Kulonprogo Diringkus, Tak Sadar COD-an dengan Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Polres Kulonprogo menangkap salah satu terduga pelaku pencurian belasan unit telepon genggam (handphone) yang terekam CCTV di salah satu konter handphone di Salamrejo, Sentolo. Salah satu pelaku berhasil dibekuk saat hendak melakukan COD barang hasil curiannya, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini menjadi buron.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini menerangkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yakni B, 36 warga Madiun dan pelaku S, 23 warga Ngawi, Jawa Timur, mereka telah merencanakan aksi pencuriannya sebelum eksekusi. Keduanya sudah melakukan survei ke lokasi target pencurian sehari sebelum aksinya.
Advertisement
"Ada pembagian tugas, dimana tersangka inisial B bertugas berjaga-jaga di depan konter, sedangkan tersangka inisial S yang saat ini masih dalam pencarian bertugas masuk ke dalam konter. Mereka telah sepakat untuk memberikan tanda-tanda apabila ada orang lain yang mengetahui," terang Fajarini pada Rabu (21/9/2022).
Pada hari eksekusi, Rabu (14/9/2022) kedua pelaku datang ke TKP sekitar pukul 20.00 WIB. Mendapati konter masih buka keduanya lantas pergi ke tempat persembunyian yang berjarak sekitar 50 meter dari TKP. Barulah satu jam kemudian mereka kembali lagi menuju konter tersebut untuk melakukan aksinya.
"Pelaku menuju ke konter HP tersebut dan memanjat melalui tower air yang ada di belakang konter. Selanjutnya [pelaku] naik ke atas genting dengan membuka beberapa genting. Dan [mereka] masuk melalui plafon yang dibuka dan masuk ke dalam konter," tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sentolo, AKP Suparna menjelaskan penangkapan pelaku diawali dari adanya temuan penjualan ponsel secara online yang sesuai dengan ciri-ciri ponsel yang dicuri di konter Sentolo. Polisi pun menyamar sebagai pembeli yang berminat pada ponsel tersebut. Setelah mencapai kesepakatan, polisi yang menyamar sebegai pembeli tersebut melakukan janji pembelian dengan metode COD dengan pelaku.
BACA JUGA: Duh, Sepanjang Tahun Ini, 20 Orang di Gunungkidul Tewas Bunuh Diri
"Pada saat COD-lah kita melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kita dapat temukan barang bukti satu buah HP pada saat penangkapan," terangnya
Satu pelaku berhasil ditangkap dalam operasi ini, sementara pelaku lainnya berhasil kabur. Saat ditangkap pelaku B tak menampik bila ponsel yang akan dijual kepada polisi menyamar tadi merupakan ponsel hasil curian di salah satu konter di Salamrejo, Sentolo. Polisi lalu bergegas menggeledah kontrakan pelaku di Dlaban, Sentolo. Hasilnya polisi mendapati ponsel-ponsel lain hasil curian sebanyak 10 unit di dalam kontrakan. Sejauh ini pelaku telah berhasil menjual dua unit ponsel hasil curian sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sejumlah arang seperti motor yang digunakan dalam aksinya dan 11 unit telepon seluler kini diamankan sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Hari Ini Minggu 6 April 2025: DIY Berawan
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 6 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Pilar Tol Jogja-Solo di Ring Road Sleman Segera Terlihat, Proyek Dikebut Seusai Libur Lebaran 2025
- Terbaru, Jalur Trans Jogja April 2025
- Di Cokrodiningratatan Jogja, Hanya Sampah Residu Diangkut ke Depo
Advertisement
Advertisement