Jadwal SIM Gunungkidul Rabu 16 September 2026 di Sambipitu Patuk
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIM Keliling, SIMMADE hingga layanan malam. Simak lokasi dan syaratnya.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Disdikpora DIY akan mengatur batas besaran uang sumbangan yang dibebankan kepada orang tua murid. Sumbangan pendanaan pendidikan tetap diperbolehkan, akan tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan sumbangan pendidikan memang diperbolehkan terutama untuk jenjang SMA/SMK sesuai dengan PP No.48/2008 tentang pendanaan pendidikan yang saat ini telah direvisi menjadi PP No.18/2022. Akan tetapi dalam membuka peluang sumbangan dari orangtua ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak terkesan seperti pungutan liar.
“Memang yang sering terjadi persoalan itu karena besarannya, apalagi jika diwajibkan untuk semua, jadi terkesan seperti pungutan,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Oleh karena itu, Disdikpora sedang mengupayakan adanya regulasi sejenis Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait besaran sumbangan pendidikan pada jenjang SMA/SMK. Ia belum dapat merinci terkait detail dari regulasi tersebut karena masih dalam proses pembahasan. Harapannya ketika ada regulasi, maka sekolah dapat menjadikan sebagai pedoman.
BACA JUGA: Kelok 18 Masuk Tahap Lelang, Segini Nilai Proyeknya
Kebutuhan biaya operasional jenjang SMA/SMK nantinya akan ditemukan selisih atau kekurangan setelah menghitung jumlah BOS dan Bosda dengan kebutuhan total operasional. Dari perhitungan tersebut kemudian dapat ditentukan besaran sumbangan.
“Karena sumbangan itu memang diperbolehkan, tetapi itu tadi harus memperhatikan masalah besarannya. Saat ini sedang kami upayakan regulasi terkait hal itu,” katanya.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan sebenarnya sah-sah saja ada sumbangan di sekolah terutama bagi orang tua yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Karena melalui sumbangan itu akan terjadi subsidi silang untuk mendukung pendanaan pendidikan. Sumbangan tersebut tidak boleh memberikan beban kepada orang tua di luar kemampuannya. Jika ada orangtua yang tidak mampu untuk menyumbang jangan dipaksakan dan tetapi dilayani dengan baik.
“Bagi mereka yang tidak mampu menyumbang jangan kemudian diberikan sanksi, karena tidak memberikan sumbangan kemudian tidak diperlakukan atau tidak dilayani dengan baik. Ini harus dihindari,” ucapnya.
BACA JUGA: Kelompok Warga di Jogja Ini Sukses Kelola Sampah Organik lewat Metode Kandang Maggot
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima laporan dugaan rencana pungutan uang sekolah di SMK Negeri 2 Jogja. Pungutan sekitar Rp5 juta yang baru direncanakan ini berdasarkan laporan akan digunakan untuk membangun kantin, tempat parkir, dan juga gazebo sekolah.
Anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) sekaligus Sekretaris Sarang Lidi, Robani mengatakan sudah mendatangi sekolah pada Senin (12/9/2022) kemarin setelah mendapatkan laporan dari wali murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIM Keliling, SIMMADE hingga layanan malam. Simak lokasi dan syaratnya.
Susunan pebalap MotoGP 2027 semakin lengkap setelah Senna Agius bergabung dengan KTM Tech3. Cek daftar sementara dan dua kursi Honda yang masih kosong.
AS mengusulkan Ban Artificial Superintelligence Act yang melarang pengembangan AI superinteligensi dan mengancam pelanggar dengan penjara hingga 20 tahun.
Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Nepal di Asian Games 2026, Kamis 17 September. Simak jadwal dan siaran langsung TVRI pukul 17.20 WIB.
Prakiraan Cuaca Jogja Kamis 17 September 2026, Suhu Capai 33 Derajat
Atletico Madrid menghajar Osasuna 4-0 dalam lanjutan Liga Spanyol. Jonathan David, Lee Kang-in, Le Normand, dan Alex Baena mencetak gol.