Advertisement

Promo November

Bawaslu Sleman Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Pengawasan Pemilu

Anisatul Umah
Sabtu, 24 September 2022 - 05:27 WIB
Budi Cahyana
Bawaslu Sleman Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Pengawasan Pemilu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Jumat (23/9/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengajak semua pihak ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2024. Proses pemilu mulai dari pendaftaran partai politik (parpol), kampanye, sampai dengan pemilihan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengatakan dalam kampanye juga ada prosedur-prosedur yang dipatuhi. Dia menjelaskan salah satu hal yang kerap ditemukan adalah politik uang. Politik uang menjadi salah satu upaya persuasif, mengajak pemilih menentukan pilihan.

Advertisement

"Bahasa money politic tidak ada, yang ada hanya barang siapa memberikan materi untuk mempengaruhi pemilih," paparnya dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Jumat (23/9/2022).

Dia menjelaskan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendorong pengawasan pemilu. Sekiranya menemukan potensi dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikannya dan berkoordinasi dengan Bawaslu.

"Kami mendorong peran serta masyarakat ikut serta dalam pengawasan pemilu," lanjutnya.

Pihak-pihak lain juga digandeng Bawaslu dalam mencegah terjadinya konflik. Misalnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB membantu di dalam mendamaikan masyarakat jangan sampai umat beragama tidak akur gara-gara pemilu.

BACA JUGA: Artis Prilly Latuconsina Bakal Jadi Dosen di UGM

"FKUB punya peran di dalam membina takmir atau pengurus tempat ibadah. Rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye," ujar dia.

Pemerhati pemilu, Masykurudin Hafidz mengatakan pencatutan nama menjadi anggota parpol bisa dikenakan hukuman pidana. Itu termuat di dalam Pasal 263 KUHP Ayat 2. Pemalsuan dokumen ancaman bisa enam tahun.

Selain itu, menurutnya pencatutan nama juga melanggar perlindungan data pribadi. "Bisa dimasukkan ke situ, bisa dua sebenarnya pencurian data pribadi dan pencurian kepemilikan dia," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

News
| Jum'at, 22 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement