Duh, Pendaftar Panwascam di Gunungkidul Minim

Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul – Bawaslu Gunungkidul sejak 21 September 2022 telah membuka pendaftaran untuk anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Namun, hingga Minggu (25/9/2022), masih banyak pendaftar di masing-masing kapanewon belum memenuhi persyaratan.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan, pendaftaran panwascam untuk Pemilu 2022 sudah dibuka sejak 21 September 2022. Hingga sekarang proses pendaftaran masih dibuka karena baru ditutup pada 27 September mendatang.
Meski demikian, sambung dia, hingga Minggu siang jumlah pendaftar di masing-masing kapanewon banyak yang belum terpenuhi. Sesuai dengan aturan dalam pendaftaran, ada syarat jumlah yang harus dipenuhi, yakni minimal enam orang di setiap kapanewon.
Selain itu, juga ada syarat 30% kuota pendaftar untuk calon perempuan. Melihat dari dua persyaratan yang ada masih banyak kapanewon yang belum memenuhi syarat.
BACA JUGA: Profil Samekto Wibowo, Guru Besar UGM yang Meninggal Setelah Terseret Ombak di Gunungkidul
Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang masuk hingga minggu siang. Dari 18 kapanewon, yang sudah memenuhi persyaratan baru enam, meliputi Kapanewon Wonosari, Tanjungsari, Ponjong, Playen, Nglipar, Karangmojo.
Adapun 12 kapanewon lainnya belum memenuhi persyaratan karena pendaftarannya masih kurang dari enam orang di setiap wilayahnya. “Harusnya minimal enam pendaftar, tapi masih banyak kapanewon yang belum memenuhinya,” kata Tri, Minggu.
Meski masih banyak yang belum memenuhi persyaratan, ia mengaku tidak khawatir karena pendaftaran masih berlangsung hingga 27 September mendatang. “Masih bisa bertambah dan kami masih menunggunya,” katanya.
Apabila hingga penutupan syarat minimal belum terpenuhi maka dilakukan proses perpanjangan pendaftaran. “Mudah-mudahan tidak ada dan harapannya selama tiga hari terakhir di seluruh kapanewon bisa memenuhi syarat minimal yang dibutuhkan,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari mengatakan, pendaftaran masih dibuka hingga masa penutupan, sesuai jadwal yang dibuat.
Rencananya di setiap kapanewon membutuhkan tiga panwascam sehingga di seluruh kabuapten dibutuhkan sebanyak 54 orang. Bagi warga yang berminat menjadi anggota panwascam, maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Calon pendaftar berusia minimal 25 tahun, paling rendah tamatan SMA dan sederajat.
Selain itu, juga tidak boleh berafiliasi dengan partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan diri. Adapun syarat lainnya, tidak terikat jalinan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Yang tak kalah penting harus bebas dari narkoba. Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” katanya.
Rini berharap tahapan dalam rekrutmen anggota panwascam dapat berjalan dengan baik sehingga selesai tepat waktu. “Kami jadwalkan anggota panwascam terpilih dilantik paling lambat 28 Oktober mendatang,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perahu Tambang Terbalik di Surabaya, Belasan Orang Jadi Korban
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Masih Jadi Ancaman, Ada 15 Warga Gunungkidul Meninggal Dunia karena TB Tahun Lalu
- Mulai Dibongkar Senin Depan, Kapan Pembangunan TPI Congot Baru?
- Sejauh Mana Keterlibatan Ormas dalam Kasus Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo?
- JPW: Polisi Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Intoleran, Anggota Salah Bikin Laporan Harus Dibina
- Gelar Ramp Check Bus Jelang Arus Mudik, Dishub Sleman Bakal Satroni Garasi PO
Advertisement