Pendaftaran Panwascam di Kota Jogja Segera Dibuka, Cek Jadwal & Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja akan membuka pendaftaran bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang akan berlangsung sejak 21-27 September mendatang. Panwaslu nantinya akan menetapkan tiga orang Panwascam di tiap kemantren atau kecamatan yang bertugas mengawasi pelanggaran pemilu.
Ketua Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan, pihaknya membuka pendaftaran dan penerimaan berkas selama tujuh hari kerja pada 22-27 September. Jika kuota pendaftar telah memenuhi atau dua kali lipat dari jumlah anggota yang dibutuhkan maka pendaftaran akan ditutup. Jika belum memenuhi, pendaftaran akan dibuka kembali pada 2-8 Oktober.
Advertisement
"Jumlah pendaftar minimal di masing-masing kemantren atau kecamatan itu enam orang," katanya, Rabu (14/9/2022).
Sesuai dengan petunjuk teknis dari Bawaslu pusat, persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar Panwascam yakni usia minimal 25 tahun, berdomisili di wilayah yang bersangkutan serta tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan sekurang-kurangnya lima tahun sejak mendaftar, serta memiliki kemampuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau kepartaian.
"Jenjang pendidikan minimal adalah SMA sederajat. Ini pekerjaan penuh waktu dan bagi teman-teman ASN yang mendaftar kami harapkan mendapat izin dari atasan," ujarnya.
BACA JUGA: BMKG Prediksi La Nina Lemah Selama September-November, Begini Dampaknya terhadap Cuaca DIY
Sementara untuk tahapan seleksi nantinya akan memakan waktu selama satu bulan sejak berkas diterima. Petugas akan memverifikasi berkas pendaftaran calon anggota dan meminta pendapat atau masukan dari masyarakat luas mengenai calon yang mendaftar itu. Setelahnya proses pelantikan dan pembekalan anggota Panwaslu Kecamatan akan digelar pada 26-28 Oktober 2022 mendatang.
"Ada sembilan aspek utama yang jadi ketugasan teman-teman Panwascam. Selain pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kemantren, juga mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadinya praktek politik uang, mengawal netralitas semua pihak, hingga mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayahnya," jelasnya.
Harsya juga memastikan honorarium bagi anggota badan adhoc pengawas Pemilu akan dinaikkan dari periode sebelumnya. Dari informasi awal, honor Ketua Panwascam pada Pemilu 2024 mendatang mencapai Rp2,5 juta per bulan sedangkan anggota Rp2,3 juta per bulan. Pada pemilu sebelumnya, Ketua Panwaslu Kecamatan mendapat honor Rp1,8 juta per bulan dan anggota Rp1,6 juta per bulan.
"Honor Panwaslu Kelurahan yang sebelumnya Rp900.000 dan Pengawas TPS Rp550.000, dipastikan juga akan naik signifikan," kata dia.
Honor tersebut masih belum termasuk pendapatan tambahan lainnya. Seperti Panwaslu Kecamatan tiap bulan masih mendapatkan uang transportasi perjalanan dinas. Selain itu jika ada bimbingan teknis, rapat maupun sosialisasi juga disediakan honorarium tambahan. Besaran uang transportasi itu bahkan lebih tinggi dibanding badan ad hoc KPU.
"Besaran teknis honorarium itu akan diatur lebih lanjut. Tetapi harapannya mampu memacu kinerja dalam mengawasi jalannya pemilu," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Minggu 24 November 2024
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement