Advertisement
Diduga Terkait Suap Izin HS, Proyek Gedung di Jl. Gayam Ternyata Mengganggu Warga
Mobil proyek gedung di Jl Gayam memasuk area pembangunan, Senin (26/9/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dugaan keterkaitan pembangunan gedung di Jl. Gayam dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mendapat perhatian Jogja Corruption Watch (JCW).
Sidak lapangan JCW menemukan warga sekitar pembangunan tersebut keberatan atas hadirnya gedung tersebut di lingkungannya.
Advertisement
Aktivis JCW, Baharudin Kamba yang meninjau langsung pembangunan gedung tersebut menyebut suara pembangunan proyek tersebut mengganggu warga sekitar. “Warga yang kami temui merasa keberatan atas proses pembangunan dengan alasan pengerjaan sempat dilakukan hingga malam hari,” jelasnya, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA: Muhammadiyah Jogja Expo II Diselenggarakan 6-9 Oktober, Menteri Akan Jadi Pemain Ketoprak
Menurut warga, lanjut Kamba, bangunan tersebut sering dibongkar dan berganti pemborong. “Sejumlah alat bangunan seperti linggis juga sering jatuh dari atas, yang dapat membahayakan warga yang melintas sekitar bangunan,” ucapnya.
Kamba juga menyebut warga sempat memprotes pengerjaan proyek tersebut. “Hingga akhirnya proyek hanya dikerjakan sampai sore saja dan untuk menjaga keamanan proyek dipasang teralis juga,” katanya.
Penelusuran JCW, jelas Kamba, menemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan tersebut teregistrasi dengan nomor 233/IMB/GK/2021 pada 31 Mei 2021.
“Kabarnya penyidik KPK juga sedang melakukan pemeriksaan bangunan tersebut terkait dengan suap yang dilakukan ke mantan Wali Kota Jogja sebelumnya,” ujar Kamba.
Untuk itu JCW, lanjut Kamba, mendukung langkah KPK untuk memeriksa dokumen terkait dengan gedung tersebut hingga tuntas.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka diproses hukum secara transparan dan akuntabel. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Jika dilihat secara kasat mata, papar Kamba, bangunan tersebut sudah lebih dari dua lantai masak hanya untuk pemondokan. “Jadi jika pemilik lahan dan bangunan mengubah fungsi bangunan menjadi hotel, misalnya, ya harus dari awal perizinannya dan proses pengerjaan bangunan yang saat ini sedang berjalan ya harus dihentikan sementara,” jelasnya.
Sehingga, Kamba meminta Pemkot Jogja segera berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk pejabat kewilayahan untuk cek ke lapangan, khususnya Satpol PP Jogja.
“Apakah bangunan menyalahi aturan atau tidak termasuk dokumen-dokumen terkait. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas dengan menghentikan sementara proses pembangunan,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LIMA 2025 Basketball Gandeng Nestle MILO, Jangkau 1.400 Atlet
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 20 Desember 2025
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
- Dari Lahan Sempit, Warga Jogja Kembangkan Usaha Ternak Tikus Mencit
Advertisement
Advertisement



