Advertisement

Mantan Kontraktor yang Terkait Dugaan Suap Haryadi Dipolisikan, Ini Perkaranya...

Triyo Handoko
Minggu, 25 September 2022 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Mantan Kontraktor yang Terkait Dugaan Suap Haryadi Dipolisikan, Ini Perkaranya... Gedung di Jl. Gayam yang izinnya tengah diperiksa KPK dan mantan kontraktornya dipolisikan oleh pemilik gedungnya. - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Mantan kontraktor gedung di Jl. Gayam yang izinnya tengah diperiksa KPK, dipolisikan oleh karena diduga melakukan penipuan. Polda DIY yang menangani laporan penipuan tersebut tengah memeriksa kasus yang menjerat kontraktor berinisial JMH tersebut.

Penyidikan tersebut berawal dari dugaan penipuan pembangunan gedung oleh JMH, di mana ada spesifikasi pembangunan yang tidak sesuai. Atas masalah tersebut, pemilik gedung menghentikan proyek dengan JMH.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yulianto menyebut status kasus tersebut sudah penyidikan. Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa atas perkara yang disangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait dengan penipuan dan penggelapan.

“Masih ada saksi yang belum diperiksa, akan kami targetkan secepatnya," jelas Yulianto, Minggu (25/9/2022).

BACA JUGA: Anak Difabel Korban Pemerkosaan di Bantul Sudah Visum di RSUP Sardjito, Begini Kata Polisi

Sejauh ini, menurut Yulianto, proses penyidikan belum ada kabar terbaru lagi.

Tergesa-gesa

Kuasa Hukum JMH, Aprilia Supaliyanto menyebut proses penyelidikan jadi penyidikan oleh Polda DIY terlalu tergesa-gesa. “Soal cepat atau lambat penanganan memang bukan masalah, tetapi proses pembuktian apakah memang ada unsur pidana dalam perkara ini jadi penting,” kata dia.

Pasalnya, dalam perkara ini sudah ada perjanjian penyelesaian masalah terlebih dahulu. “Perjanjian tersebut juga disahkan oleh Notaris ada dasar hukumnya, artinya ini perkara perdata bukan pidana,” ujar Aprilia.

Aprilia menjelaskan JMH memang terlambat menunaikan salah satu isi perjanjian tersebut. “Klien kami memang belum membayarkan perjanjiannya, tetapi bukan berarti langsung dipidana, ini masih masalah wanprestasi yang mana diatur dalam perkara perdata,” katanya.

Verifikasi terhadap pihak terlapor oleh Polda DIY, menurut Aprilia, juga tidak dilakukan. “Padahal dalam penyelidikan harus dilakukan verifikasi dulu, biar tahu masalah sebenarnya seperti apa dan apakah memang ada pidananya jika sudah ada perjanjian di awal,” jelasnya.

Sehingga, langkah praperadilan akan diambil Aprilia. “Soalnya memang tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, akan kami buktikan pada praperadilan nanti,” ucapnya.

Aprilia juga menyinggung peruntukan izin gedung tersebut. “Menurut klien saya itu ijinnya homestay tapi kok malah dibangun hotel,” katanya. 

Saat dikonfirmasi dugaan suap untuk mendapat izin gedung tersebut, Aprilia tak mengetahui lebih lanjut. “Langsung ditanyakan ke klien saya saja kalau itu,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement