Pemda DIY Sertifikatkan Tanah Desa yang Disebut Berasal dari Kraton & Pakualaman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY melakukan sertifikasi terhadap tanah desa yang bersumber dari kasultanan dan kadipaten melalui hak anggaduh. Selanjutnya penggunaan tanah desa ini melalui hak pakai yang diberikan oleh kasultanan dan kadipaten.
Sekadar untuk diketahui tanah desa telah diatur dalam Perda Istimewa DIY No.1/2017 tentang pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. Pada pasal 8 dijelaskan bahwa tanah desa yang dimaksud adalah tanah bukan keprabon yang asal usulnya dari kasultanan dan kadipaten dengan hak anggaduh.
Advertisement
Kemudian pada pasal 23 dinyatakan bahwa tanah desa yang berasal dari hak Anggaduh Kasultanan atau Kadipaten yang dilepaskan untuk kepentingan umum, maka institusi yang memerlukan tanah wajib menyediakan tanah pengganti.
Jumlah tanah desa dengan hak anggaduh sedikitnya ada 50.000 bidang di seluruh DIY. Tanah ini sedang dalam proses sertifikasi oleh Pemda DIY melalui program konversi hak milik tanah adat. “Tanah desa hal anggaduh ada 50.000 bidang, ini kemungkinan bisa bertambah. Nah yang sudah terbit sertifikat sebelum 2013 sebanyak 13.800 bidang,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno belum lama ini.
Krido mengatakan dengan telah disertifikasi tanah desa nantinya statusnya menjadi hak pakai tanah kasultanan dan kadipaten.
“Sertifikatnya hak pakai tanah kasultanan, itu bagi kita semuanya diatur oleh UU Agraria, dan itu tidak masalah tetap hak anggaduh yang dikelola oleh Pemkal terdiri dari tanah pelungguh, pengarem-arem tanah kas desa, tanah untuk kepentingan umum dan itu bagian dari tanah desa yang bukan keprabon,” ucapnya.
BACA JUGA: Siap-Siap! Kawasan Sekitar Tugu Jogja Bakal Ditutup Saat Karnaval Wayang
Anggaduh merupakan hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon kepada kalurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan kalurahan untuk jangka waktu selama dipergunakan.
Tanah desa ini, lanjutnya bisa berasal dari kasultanan maupun kadipaten, yang sangat tergantung dengan asal usul. Pemerintah Desa bisa mengenali melalui bukti kepemilikan jika tanah tersebut adalah milik desa, antara lain jika merupakan hibah dari Pemda DIY, Pemkab ayau hibah dari masyarakat dan Pemerintah Desa membeli sendiri.
“Jika ada bukti tersebut barulah tanah ini merupakan bukan dari tanah kasultanan dan kadipaten,” ujarnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan terkait pemanfaatan tanah desa dengan hak anggaduh juga harus melalui izin ke Panitikismo Kraton Ngayogyakarta selain ke Gubernur DIY. Ia berharap para lurah di DIY dapat ikut membantu melakukan pengawasan terhadap pemanfatannya harus sesuai izin.
“Pemanfaatannya harus sesuai izin, kalau ada perubahan pemanfaatan harus izin lagi. Kami minta para lurah ini benar-benar membantu mengawasi karena dekat dengan lokasi, sesuai tidak izinnya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement