Advertisement
55 Kalurahan di Gunungkidul Lunas PBB Sebelum Jatuh Tempo, Nilainya Rp23 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PMM) perkotaan dan pedesaan telah jatuh tempo per 30 September 2022. Total yang telah yang telah melunasi kewajiban pembayaran di Gunungkidul sebanyak 55 kalurahan.
Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul Eli Martono mengatakan tingkat pembayaran PBB di Gunungkidul tergolong tinggi. Hal ini terlihat dari capaian pembayaran hingga jatuh tempo sekitar Rp23 miliar.
Advertisement
Menurut dia, jumlah ini hampir memenuhi target pendapatan dari PBB di 2022 sebesar Rp23,5 miliar. “Perlu diingat dalam pembahasan APBD Perubahan 2022 ada kenaikan target dari Rp23 miliar menjadi Rp23,5 miliar. Jadi, kalau tidak ada kenaikan, target sudah terpenuhi,” kata Eli kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Meski pendapatan sudah mendekati target, ia mengungkapkan belum semua kalurahan membayar secara lunas. Pasalnya, dari 144 kalurahan, yang dinyatakan lunas baru 55 kalurahan.
“Kapanewon yang sudah lunas ada Gedangsari, Girisubo dan Patuk. Data pembayaran yang masuk masih terus kami cocokkan,” ungkapnya.
Eli mengharapkan wajib pajak yang belum membayar PBB segera melunasinya. Ini karena setelah jatuh tempo pembayaran, setiap keterlambatan akan dikenakan denda 2% dari nilai pajak di setiap bulan.
“Semakin lama melunasinya, denda akan semakin besar. Denda ini akan terakumulasi selama dua tahun,” katanya.
Meski tingkat kepatuhan membayar PBB di Gunungkidul tinggi, Eli tidak menampik masih ada tunggakan. Rata-rata setiap tahun besaran tunggakan sekitar Rp2 miliar.
“Kami terus berupaya menagih tunggakan ini secara berkala,” katanya.
BACA JUGA: Ini Lokasi-Lokasi Rawan Genangan Air di Jogja Selama Musim Hujan
Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PKS Hudi Sutamto mengapresiasi upaya pemkab meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari PBB P2. Dia mengatakan pemasukan belum optimal karena masih banyak tunggakan yang belum terselesaikan.
Menurut dia, nilai tunggakan yang mencapai Rp18 miliar sangat besar. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan sehingga dapat bermanfaat untuk mendukung pembangunan di Bumi Handayani. “Jadi harus dioptimalkan lagi, khususnya untuk masalah penyelesaian tunggakkan dari PBB,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mahfud MD Sebut Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru! Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 2 Januari 2025
- Prediksi Cuaca BMKG Kamis 2 Januari 2025: DIY Hujan Ringan hingga Sedang
- Pengguna KAI Commuter Line Mengalami Peningkatan di 2024
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Selasa 2 Januari 2025 di Kulonprogo
- Catat! Jam Operasional Trans Jogja Berubah Mulai Januari 2025, Dikurangi 60 Menit
Advertisement
Advertisement