Advertisement

Program PTSL Berdampak Positif Bagi Peningkatan Ekonomi

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:07 WIB
Lajeng Padmaratri
Program PTSL Berdampak Positif Bagi Peningkatan Ekonomi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat membuka Seminar Nasional Memperingati 62 Tahun UUPA di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (15/10 - 2022). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selain untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga memberikan dampak ekonomi bagi pemilik lahan. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dengan mendaftar seluruh bidang tanahnya, selain memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat juga berdampak juga secara ekonomi. Masyarakat, katanya, memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya dan juga memiliki akses ke perbankan atau lembaga keuangan formal. 

Advertisement

"Dan itu terbukti. Ada warga di Jakarta, tukang servis kipas angin, memiliki 40 meter persegi lahan, ikut PTSL. Sertifikat itu ternyata akan "disekolahkan" untuk menambah modal usahanya. Jadi PTSL berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat," katanya saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional Memperingati 62 Tahun UUPA di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (15/10/2022).

Selain itu, kepemilikan sah atas hak tanah juga dinilai memiliki kepastian hukum bagi para investor, meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan termasuk peluang masuknya mafia tanah. "Konflik agraria dan sengketa pertanahan hampir terjadi di seluruh daerah. Reforma agraria tepat untuk menyelesaikan itu demi rakyat. Jangan sampai tanah dikuasai bandar atau mafia tanah, kasihan rakyat," tegasnya.

Ia menyebut pada 2016 lalu jumlah bidang tanah bersertipikat baru mencapai sekitar 46 juta bidang tanah. Artinya rata-rata setiap tahun hanya sekitar 500.000-1.000.000 bidang tanah yang disertipikatkan. Maka untuk mencapai 126 juta bidang tanah, rakyat harus menunggu 100 tahun lamanya. "Mari selesaikan masalah tanah ini, konflik agraria, sengketa lahan dan mafia tanah. Saya komitmen mafia di manapun akan saya gebug," katanya.

Dengan program Reforma Agraria dalam kurun waktu sampai tahun 2022, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor-Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia melakukan pensertipikatan tanah sejumlah 81.5 juta bidang tanah. Jika dibandingkan dengan bidang tanah di seluruh Indonesia yang mencapai 126 juta, maka capaian pensertifikatan tanah mencapai 64,6%. Masih ada sekitar 45 juta bidang tanah yang harus kita akselerasi pendaftarannya. 

"Khusus untuk DIY berpotensi menjadi Provinsi pertama yang ditetapkan sebagai Provinsi Lengkap. Berdasarkan data, sudah mencapai ± 98 % bidang tanah terdaftar. Adapun daerah yang masih perlu didorong pendaftarannya adalah Kabupaten Gunungkidul," katanya.

Melalui seminar nasional yang digelar Fakultas hukum Universitas Gadjah Mada tersebut, Hadi berharap dihasilkan suatu rumusan yang konstruktif atas beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan. "Kementerian dapat diberikan suatu rumusan hukum yang menjadi dasar bagi untuk bisa melaksanakan Program Reforma Agraria yang merupakan cita-cita luhur mengentaskan ketimpangan struktur penguasaan tanah yang ada di Indonesia," harapnya.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan mengatakan secara garis besar hambatan dalam implementasi PTSL meliputi tiga hal. Hambatan teknis-administratif meliputi pengumpulan data fisik, pengumpulan data dan peralihan data yuridis. Selain itu, hambatan kelembagaan/tata kelola terkait masalah anggaran, SDM, koordinasi, ketersediaan informasi dasar, dan sebagainya.

Terakhir hambatan sosio- kultural terkait dengan persepsi dan sikap masyarakat terhadap PTSL dan keberadaan subjek. Di samping berbagai hambatan tersebut, pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat (MHA) sebagai salah satu objek PTSL belum signifikan.

Kajian hasil kerja sama KementerianATR/BPN dengan beberapa universitas terkait dengan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di berbagai provinsi dapat dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan terkait dengan penatausahaan tanah ulayat MHA yang komprehensif.

"Seminar ini difokuskan pada penuntasan target pendaftaran bidang tanah di seluruh wilayah RI melalui PTSL, memahami hambatan yang terjadi, dan menemukan alternatif jalan keluarnya secara komprehensif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement