SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022)/Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka dan menyita 2.000 liter biosolar dari tempat penimbunan di wilayah Pleret, Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut bermula dari adanya kecurigaan masyarakat terkait dua unit mobil yang bolak balik mengisi BBM di hari yang sama di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Imogiri Timur, Pleret, Bantul.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di SPBU pada Jumat (15/10/2022) dini hari, pekan lalu. Dari hasil pengamatan tersebut menguatkan informasi masyarakat terkait dua unit mobil bolak balik ke SPBU, "Dari situ anggota kami melakukan pembuntutan sampai gudang yang dijadikan tempat penampungan BBM bersubsidi," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022).
Dari gudang penyimpanan BBM tersebut polisi mengecek dua unit kendaraan yang ternyata tampungan BBM sudah dimodifikasi dari yang tadinya hanya muat 20-30 liter menjadi 500 liter dari masing-masing mobil jenis Mitsubishi Kuda dan Isuzu Panther.
Selain itu polisi juga menemukan ada 2.000 liter biosolar di gudang tersebut. Polisi kemudian membawa dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Keduanya merupakan warga Bantul yang masing-masing berinisial ISK, 35, dan ES, 45.
Dari hasil pemeriksaan awal keduanya memang sengaja memodifikasi tangki BBM mobil supaya muat banyak. Keduanya juga memgaku sengaja membeli biosolar dalam jumlah banyak untuk dijual kembali, "Rata-rata pelanggannya adalah industri. Kedua tersangka ini menjual biosolar dengan harga Rp10.000-11.000 per liter," paparnya.
BACA JUGA: Konflik LDII dan Warga Balong Belum Berujung Damai, Ini Penjelasan Wabup Sleman
Sementara kedua tersangka membeli biosolar dengan harga Rp6. 800 per liternya di SPBU. Untuk memuluskan aksinya, Ihsan mengatakan tersangka juga memberikan tips atau uang ke pada penjaga SPBU sebesar Rp30.000 setiap kali keduanya mengisi BBM bersubsidi.
Namun sejauh mana keterlibatan penjaga SPBU, polisi masih mendalaminya. Polisi juga masih menyelidiki para pelanggan atau industri yang membeli bio solar dari kedua tersangka. Menurut Ihsan, tidak menutup kemungkinan yang membeli biosolar dari kedua tersangka juga bisa dijerat dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sejauh ini baru dua orang sebagai tersangka. Keduanya mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tiga bulan lalu atau sejak adanya kenaikan harga BBM, "Modusnya memodifikasi tangki BBM mobil supaya muat banyak dan pengisian BBM dilakukan di malam hari," ucap Ihsan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, tiga penampungan BBM warna putih yang dua di antaranya berisi masing-masing 1.000 liter biosolar. Sementara satu penampungan kosong. Kemudian satu buah alat pompa untuk memindahkan BBM dari tangki ke tempat penampungan, dan empat buah selang.
Sementara itu tersangka ES mengaku baru melaksanakan jual beli BBM bersubsidi sejak tiga bulan lalu. BBM dijual ke sejumlah industri. Meski memodifikasi tangki BBM di mobil dengan kapasitas 500 liter, namun yang bisa dilayani di SPBU hanya 200 liter sehingga ia harus bolak balik ke SPBU, "Kalau modifikasi tangki BBM sendiri buatnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.