Advertisement
Larangan Resep Obat Sirup, Dinkes DIY: Anak Demam, Dikompres Saja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY mengimbau kepada masyarakat untuk sementara menggunakan kompres ketika anak mengalami demam. Hal itu menyusul adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait dengan larangan bagi tenaga kesehatan meresepkan obat sirup untuk anak guna meminimalkan kasus gangguan ginjal akut.
Kebijakan pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Advertisement
Kepala Dinkes DIY, Pembajun Setyaningastutie menyatakan terkait dengan adanya edaran Kemenkes agar tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup, harus dipatuhi karena sudah menjadi perintah Pemerintah Pusat.
Larangan sementara meresepkan sirup pada anak sebagai bentuk kewaspadaan dini karena kasus serupa juga terjadi di Gambia. Terkait kemungkinan adanya penarikan obat sirup anak, Pembajun menegaskan hal itu kewenangan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
BACA JUGA : Misterius! 5 Anak di DIY Meninggal Dunia akibat Gagal Ginjal
Kebijakan itu sebagai respons atas banyak kasus gangguan ginjal akut pada anak. Saat ini penyebabnya masih dalam tahap penelitian. Melalui edaran tersebut harapannya kasus ginjal akut dapat dikendalikan dan tidak bertambah banyak. Ia meminta kepada para orangtua memiliki anak usia di bawah 18 tahun agar waspada ketika terjadi demam.
“Sebaiknya untuk menurunkan demam dikompres saja lebih dulu, kemudian banyak memberikan asupan air, karena ini juga bisa menurunkan demam,” kata Pembajun, Rabu (19/10/2022).
Saran untuk melakukan kompres pada anak ketika demam tersebut sebagai bentuk pertolongan pertama ketika belum sempat membawa ke fasyankes. Karena tidak semua masyarakat tempat tinggalnya dekat dengan fasyankes.
Orangtua diminta agar tidak menunggu lama ketika anak demam dan harus segera dibawa ke fasyankes, karena Kemenkes sudah memerintahkan agar fasyankes meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menambahkan pemeriksaan laboratorium pada anak dengan gejala seperti gangguan ginjal akut.
“Langkah terbaik memang membawa anak ke fasyankes, tetapi kan tidak semua warga tiu dekat dengan fasyankes,” ujarnya.
Hingga Rabu siang, kasus ganguan ginjal akut pada anak masih berada di angka 13 kasus, lima di antaranya meninggal dunia. Dua sembuh dan enam anak masih dalam perawatan. Menurutnya enam yang saat ini dirawat dalam kondisi stabil.
Pembajun mengimbau orangtua harus melakukan kontrol urine ketika anak mengalami demam batuk dan pilek. Terutama ketika volume urine mulai berkurang harus diwaspadai.
Ketika demam maka anak sebaiknya diberikan air minum cukup banyak, ketika telah diberikan minum maka normalnya diimbangi dengan urine yang banyak. Jika hal itu justru berkurang maka harus diwaspadai. “Kalau sama sekali tidak urine harus segera dibawa ke fasyankes. Orang tua harus aware,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Catat 16,2 Juta Pemudik Gunakan Kereta Api Selama Angkutan Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
- Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement