Advertisement

‎Dua Balita di Bantul Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal Akut, Dinkes Bentuk Tim Khusus

Ujang Hasanudin
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:57 WIB
Arief Junianto
‎Dua Balita di Bantul Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal Akut, Dinkes Bentuk Tim Khusus Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul menyebut ada dua balita di Bantul yang meninggal dunia terdindikasi akibat gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Kedua balita asal Piyungan dan Sedayu yang masing-masing berusia tujuh tahun dan 11 tahun tersebut meninggal dunia di RSUP dr. Sardjito.

Advertisement

‎Kepala Dinkes Bantul, Agus Budi Raharja mengaku mendapat notifikasi atau pemberitahuan adanya dua balita meninggal akibat gagal ginjal akut tersebut pada Rabu (19/10/2022) sore.

“Ternyata di Bantul memang sudah ada dua kasus balita yang didiagnosis suspect AKI atau suspek gagal ginjal akut,” kata Agus, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/10/2022).

Namun, pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana riwayat kesehatan atau pengobatan dari keluarga dua balita asal kapanewon Piyungan dan Sedayu tersebut.

Menurut Agus, kedua balita meninggal dunia akibat suspect AKI tersebut menjalani perawatan di RSUP dr. Sardjito.

Akan tetapi pihaknya belum mengetahui rujukan dari rumah sakit mana kedua pasien tersebut. Pihaknya sudah membentuk tim untuk menceri tahu riwayat kesehatan maupun riwayat konsumsi obat dari keluarga dua balita tersebut dengan mendatangi rumah kedua balita tersebut, serta rumah sakit awal yang di datangi oleh keluarga kedua balita itu.

“Secepatnya tim kami akan menemui keluarga dari balita yang meninggal dunia di Piyungan dan Sedayu, terkait dengan riwayat anak tersebut dan apa yang dikonsumsi dan apapun terkait dengan epidemiologi. Nanti kamk ambil datanya dan akan kami analisa,” kata Agus.

Tim epidemiologi tersebut, terdiri dari Puskesmas, Dinkes Bantul, dan juga mahasiswa epidemiologi yang akan dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini.

Agus meminta masyarakat terutama yang memiliki anak balita tidak perlu khawatir berlebihan tetapi tetap waspada terutama mengenali gejali AKI.

Dengan begitu ketika ada gejala, anak tersebut bisa langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat mulai dari puskesmas hingga rumah sakit sehingga ada penanganan yang cepat dan tidak terlambat.

“Jadi gejala yang paling utama pada pasien AKI yakni frekuensi buang air kecil yang berkurang drastis hingga gejala lainnya seperti demam, batuk, diare. Jika menemukan gejala itu pada anak segera diperiksakan ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Agus mengaku telah memberikan sosialisasi kepada para nakes jika menangani pasien dengan gejala mengarah ke AKI maka ada penanganan khusus agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa berakibat fatal sampai kematian.

Selain itu sesuai dengan instruksi dari Kementerian Kesehatan agar apotek atau fasilitas layanan kesehatan untuk tidak melayani pembelian obat dalam bentuk sirup maka diharapkan apotek dan fasilitas layanan kesehatan lainnya untuk sementara tidak melayani penjualan obat apapun yang bentuknya cair.

Menurutnya apotek perizinannya ada dari Dinas Kesehatan, maka pihaknya akan mengawasi apotek agar untuk sementara tak menjual obat apapun dalam bentuk sirup.

“Surat edaran larangan menjual obat dalam bentuk sirup oleh apotek dan fasyankes akan segera kami edarakan. Mengikuti intruksi dari Kemenkes,” ucap Agus.

Upaya yang bisa dilakukan masyarakat sementara ini jika demam atau batuk, bisa dengan alternatif obat lain yang bisa dimanfaatkan bahkan cara tradisional seperti mengompres ketika demam tinggi bisa digunakan kembali.

Termasuk obat-obatan tradisional masih bisa dimanfaatkan untuk pengobatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement