Advertisement

Tingkatkan Kewaspadaan Gagal Ginjal Anak, Dinkes Jogja Perketat Pemeriksaan

Triyo Handoko
Senin, 24 Oktober 2022 - 15:57 WIB
Budi Cahyana
Tingkatkan Kewaspadaan Gagal Ginjal Anak, Dinkes Jogja Perketat Pemeriksaan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kesehatan (Dinkes) Jogja memperketat panduan pemeriksaan gagal ginjal akut pada anak. Pengetatan dilakukan sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi penyakit ini.

Anamnesa atau penelusuran konsumsi obat-obatan dalam pemeriksaan kesehatan mulai diberlakukan Dinkes Jogja. Setelah melakukan anamnesa, fasilitas kesehatan diminta mengambil obat-obatan yang dikonsumsi pasien. Obat-obatan yang disita tersebut diperiksa toksikologi untuk mengetahui kandungan racun yang mungkin ada dalam obat-obatan.

Advertisement

Panduan Dinkes Jogja tersebut sudah diedarkan melalui Surat No.440/9275 tentang Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut pada Anak. Surat tersebut menyebut umumnya pengidap gangguan ginjal akut pada anak mengalami peningkatan ureum kreatinin sebanyak 1,5 kali atau sebesar lebih dari 0,3 mg/dL.

Kepala Dinkes Jogja Emma Rahmi Aryani juga sudah memerintahkan tenaga medis untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup. “Sampai ada kejelasan dari Pemerintah Pusat, sementara obat tablet atau puyer saja yang diresepkan,” katanya, Senin (24/10/2022).

BACA JUGA: Jumlah Korban Terus Bertambah, Berikut 10 Gejala Pasien Gagal Ginjal Akut

Emma juga meminta masyarakat yang memiliki anak yang sedang sakit di rumah untuk melakukan pengobatan non-farmakologis atau tanpa obat-obatan. “Seperti mencukupi kebutuhan cairan, melakukan kompres, sampai menggunakan pakaian tipis saja,” jelasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lana Unwanah menyebut belum ada laporan kasus gagal ginjal akut di Jogja. “Sampai sekarang masih nihil kasus, tetapi kami sudah meningkatkan kewaspadaan,” katanya, Senin sore.

Peningkatan kewaspadaan itu dengan menyediakan fasilitas kesehatan (faskes) dasar untuk menangani kasus. “Faskes untuk menangani kasus sebelum dirujuk juga minimal memiliki ruang intensif berupa high care unit dan pediatric intensive care unit,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement