Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Kesehatan (Dinkes) Jogja memperketat panduan pemeriksaan gagal ginjal akut pada anak. Pengetatan dilakukan sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi penyakit ini.
Anamnesa atau penelusuran konsumsi obat-obatan dalam pemeriksaan kesehatan mulai diberlakukan Dinkes Jogja. Setelah melakukan anamnesa, fasilitas kesehatan diminta mengambil obat-obatan yang dikonsumsi pasien. Obat-obatan yang disita tersebut diperiksa toksikologi untuk mengetahui kandungan racun yang mungkin ada dalam obat-obatan.
Panduan Dinkes Jogja tersebut sudah diedarkan melalui Surat No.440/9275 tentang Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut pada Anak. Surat tersebut menyebut umumnya pengidap gangguan ginjal akut pada anak mengalami peningkatan ureum kreatinin sebanyak 1,5 kali atau sebesar lebih dari 0,3 mg/dL.
Kepala Dinkes Jogja Emma Rahmi Aryani juga sudah memerintahkan tenaga medis untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup. “Sampai ada kejelasan dari Pemerintah Pusat, sementara obat tablet atau puyer saja yang diresepkan,” katanya, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Jumlah Korban Terus Bertambah, Berikut 10 Gejala Pasien Gagal Ginjal Akut
Emma juga meminta masyarakat yang memiliki anak yang sedang sakit di rumah untuk melakukan pengobatan non-farmakologis atau tanpa obat-obatan. “Seperti mencukupi kebutuhan cairan, melakukan kompres, sampai menggunakan pakaian tipis saja,” jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lana Unwanah menyebut belum ada laporan kasus gagal ginjal akut di Jogja. “Sampai sekarang masih nihil kasus, tetapi kami sudah meningkatkan kewaspadaan,” katanya, Senin sore.
Peningkatan kewaspadaan itu dengan menyediakan fasilitas kesehatan (faskes) dasar untuk menangani kasus. “Faskes untuk menangani kasus sebelum dirujuk juga minimal memiliki ruang intensif berupa high care unit dan pediatric intensive care unit,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.