Advertisement

Promo November

Rentang Waktu 4 Bulan, Bupati Gunungkidul Pecat 4 PNS

David Kurniawan
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:47 WIB
Jumali
Rentang Waktu 4 Bulan, Bupati Gunungkidul Pecat 4 PNS Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULBupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memecat seorang PNS berinisial GN yang terbukti bersalah dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan. Total sepanjang tahun ini sudah ada empat PNS yang diberhentikan karena masalah kedisiplinan.

“Dipecat karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan pencabulan,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Advertisement

BACA JUGA : Selingkuh, Dokter PNS di Gunungkidul Dipecat

Dia menjelaskan, surat sanksi pemberhentian sudah diberikan pada Selasa (25/10/2022). Sunaryanta tidak menampik, selain PNS yang dipecat, juga ada satu pegawai lainnya yang disanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.

“Jadi ada dua PNS yang disanksi di saat yang bersamaan. Alasannya karena melanggar kedisiplinan,” katanya.

Bupati Sunaryanta berharap kepada seluruh pegawai untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Sanksi tegas diberikan sebagai bentuk komitmen menegakkan kedisiplinan serta tidak melakukan pelanggaran kode etik maupun melawan hukum.

Ia meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi teladan. Selain itu, harus terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang baik di masyarakat.

“Para ASN digaji dari rakyat dan sudah seharusnya memberikan yang terbaik serta menjadi contoh di masyarakat,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan dua ASN yang disanksi karena melanggar disiplin berinisial SN dan GN.

GN adalah salah seorang penjaga sekolah yang terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Untuk kasus pemerkosaan divonis enam tahun, sedangkan kasus pencabulan divonis penjara selama empat tahun.

“Yang bersangkutan sempat banding, tapi oleh Mahkama Agung dihukum lebih berat. Kamu juga mengantongi dua putusan kasasi sebagai bukti,” katanya.

Iskandar mengatakan, Sanksi pada GN sesuai dengan Pasal 247 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani hukuman di Lapas Wonosari karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.

Selain GN, sebelumnya ada seorang dokter di RSUD Saptosari yang dipecat pada pada 16 Agustus 2022 lalu karena ketahuan berselingkuh.

Adapun dua kasus lainnya merupakan kasus perselingkuhan yang melibatkan pegawai di dinas pendidikan dengan dinas pemuda dan olahraga. Keduanya dipecat bersamaan pada 1 Juli 2022 lalu.

“Tidak ada toleransi bagi siapa saja yang menurunkan harkat martabat PNS,” kata Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement