Kenaikan UMP DIY 2023 Menyesuaikan Inflasi, Bukan Survei KHL
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pengupahan DIY sedang menggodok upah minimum provinsi (UMP) DIY untuk 2023 mendatang. Dasar menentukan UMP 2023 adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penentuan UMP 2023 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan. PP No.36/2021 tersebut tidak lagi memperhitungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), serta UMP akan menentukan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Advertisement
Dewan Pengupahan DIY sudah berkoordinasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengenai UMP 2023 pada Kamis (27/10/2022). Dewan Pengupahan DIY masih menunggu nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Paling lambat UMP DIY 2023 akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY Arif Hartono menjelaskan nilai tertinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menentukan UMP.
Arif menyebut hasil survei KHL pada dasarnya juga ikut digunakan karena penentuan UMP juga menjadikan UMP tahun sebelumnya sebagai indikator. “UMP tahun sebelumnya kan menggunakan survei KHL, jadi secara tidak langsung menggunakan hasil survei tahun sebelumnya ditambah menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Meskipun PP No.36/2021 tidak menjadikan hasil survei KHL untuk menentukan nilai UMP, kesejahteran buruh tetap jadi pertimbangan. “Karena yang dipakai nilai inflasi malah lebih jelas dan menguntungkan buruh saya kira,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan menjelaskan regulasi yang digunakan menentukan UMP DIY merupakan yang terbaru. “PP No.36/2021 ini regulasi yang sah dan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, dasar kami menentukan itu,” ucapnya, Kamis siang.
Darmawan menyebutkan inflasi akan cenderung digunakan dalam menentukan UMP 2023 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi. “Prediksi kami akan lebih tinggi nilai inflasi daripada pertumbuhan ekonomi, nanti yang paling tinggi yang kami gunakan,” jelasnya.
BACA JUGA: Serikat Buruh Jogja Perjuangkan Upah Layak Rp4,2 Juta untuk UMK 2023
Disnakertrans DIY terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY untuk tidak melakukan pemutusan hak kerja (PHK). “Kondisi memang agak berat, tetapi jangan sampai ada PHK, kami terus koordinasi juga dengan berbagai pihak,” katanya.
Intervensi Disnakertrans DIY terhadap pengusaha, menurut Darmawan, hanya bisa sebatas imbauan dan koordinasi.
Sementara, survei KHL yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menyebut UMP DIY pada 2023 idealnya naik 40%. Survei tersebut menyebutkan minimum upah di Jogja sebesar Rp4.229.663.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
Advertisement
Advertisement