Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan menjelaskan perumusan UMP DIY 2023, Kamis (27/10/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pengupahan DIY sedang menggodok upah minimum provinsi (UMP) DIY untuk 2023 mendatang. Dasar menentukan UMP 2023 adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penentuan UMP 2023 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan. PP No.36/2021 tersebut tidak lagi memperhitungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), serta UMP akan menentukan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dewan Pengupahan DIY sudah berkoordinasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengenai UMP 2023 pada Kamis (27/10/2022). Dewan Pengupahan DIY masih menunggu nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Paling lambat UMP DIY 2023 akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY Arif Hartono menjelaskan nilai tertinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan menentukan UMP.
Arif menyebut hasil survei KHL pada dasarnya juga ikut digunakan karena penentuan UMP juga menjadikan UMP tahun sebelumnya sebagai indikator. “UMP tahun sebelumnya kan menggunakan survei KHL, jadi secara tidak langsung menggunakan hasil survei tahun sebelumnya ditambah menyesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Meskipun PP No.36/2021 tidak menjadikan hasil survei KHL untuk menentukan nilai UMP, kesejahteran buruh tetap jadi pertimbangan. “Karena yang dipakai nilai inflasi malah lebih jelas dan menguntungkan buruh saya kira,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan menjelaskan regulasi yang digunakan menentukan UMP DIY merupakan yang terbaru. “PP No.36/2021 ini regulasi yang sah dan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, dasar kami menentukan itu,” ucapnya, Kamis siang.
Darmawan menyebutkan inflasi akan cenderung digunakan dalam menentukan UMP 2023 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi. “Prediksi kami akan lebih tinggi nilai inflasi daripada pertumbuhan ekonomi, nanti yang paling tinggi yang kami gunakan,” jelasnya.
BACA JUGA: Serikat Buruh Jogja Perjuangkan Upah Layak Rp4,2 Juta untuk UMK 2023
Disnakertrans DIY terus berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY untuk tidak melakukan pemutusan hak kerja (PHK). “Kondisi memang agak berat, tetapi jangan sampai ada PHK, kami terus koordinasi juga dengan berbagai pihak,” katanya.
Intervensi Disnakertrans DIY terhadap pengusaha, menurut Darmawan, hanya bisa sebatas imbauan dan koordinasi.
Sementara, survei KHL yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menyebut UMP DIY pada 2023 idealnya naik 40%. Survei tersebut menyebutkan minimum upah di Jogja sebesar Rp4.229.663.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.