Advertisement

Soal Pelecehan Seksual Atlet oleh Pelatihnya di Bantul, Begini Respons Kementerian PPA

Newswire
Minggu, 30 Oktober 2022 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Soal Pelecehan Seksual Atlet oleh Pelatihnya di Bantul, Begini Respons Kementerian PPA Foto ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ikut menyoroti kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang atlet gulat di Bantul.

KPPA mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami atlet tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Advertisement

“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapat keadilan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Minggu (30/10/2022).

Dia menekankan pengesahan Undang-Undang No.12/2022 tentang TPKS pada 9 Mei 2022 seharusnya membuat para korban bisa segera mendapatkan perlindungan.

Undang-undang itu sudah dapat diterapkan untuk kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk yang dialami atlet gulat A yang diduga dilakukan pelatihnya.

BACA JUGA: Bikin Bakso, Tangan Kiri Pria Ini Malah Ikut Masuk ke Mesin Penggilingan Daging

Menurut Bintang, penting bagi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dengan UU TPKS karena seringkali peristiwa seperti yang dialami sang atlet, menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. Hal itu biasanya dijadikan pelaku sebagai alasan mengancam korban.

Dia menyebut perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf b juncto Pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b undang-undang tersebut.

Pihaknya akan terus mendukung Polres Bantul untuk selalu sigap menerima berbagai laporan dari korban kekerasan seksual dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain itu, dia juga turut mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bertanggung jawab mengelola, membina, dan mengoordinasikan ke seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga, untuk mengawal dan memastikan korban tetap bisa melakukan aktivitas dan prestasinya sebagai atlet tanpa ada hambatan dan menciptakan lingkungan dan suasana yang melindungi dan ramah perempuan, memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual.

BACA JUGA: Seorang Tukang Becak di Bantul Tewas Ditabrak Truk

Bintang meminta semua pihak untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129 dan WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberikan layanan pendampingan bagi korban.

Kekerasan seksual diduga berawal saat korban dihubungi pelatih untuk melakukan latihan secara mandiri di luar jam latihan di sebuah sasana yang sepi di Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul.

Di tempat itu, pelaku diduga melancarkan aksi kejam dan membuat korban tidak berani segera melaporkan kejadian tersebut lalu memilih berlatih di Bandung untuk menghindari pelaku. Akibatnya, dilaporkan bahwa kondisi psikologis korban terganggu dan sering melukai diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement