DPRD Bantul Minta Biaya Perawatan Jalan Ditambah di APBD Perubahan
DPRD Bantul mendorong kenaikan anggaran perawatan jalan dalam perubahan APBD 2026 agar kerusakan dan lubang segera ditangani.
Kepala Badan POM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penarikan obat sirop yang dilarang edar, Rabu (2/11/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Badan POM di Yogyakarta mengklaim sejumlah obat sirop yang dilarang beredar lantaran mengandung cemaran kimia melebihi ambang batas dan menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut telah ditahan peredarannya dan secara bertahap akan ditarik. Penarikan dilakukan oleh pelaku industri farmasi maupun distributor terkait.
Kepala Badan POM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan Badan POM beberapa waktu lalu telah mengeluarkan daftar obat sirop yang dilarang dan boleh dikonsumsi dengan dosis takaran yang benar. Jawatannya kemudian menindaklanjuti dengan mengawal proses penarikan obat-obatan yang dilarang itu dari sejumlah sarana penyedia obat-obatan yang ada di DIY.
"Proses penarikan tidak bisa sehari selesai, kami beserta tim sudah melakukan pengawalan terkait dengan obat yang tidak boleh dikonsumsi dan mengandung cemaran yang melebihi batas," kata Trikoranti, Rabu (2/11/2022).
Badan POM mengaku belum mengetahui jumlah obat-obatan yang ditarik dari pasaran di wilayah DIY. Sebab, jumlahnya sangat banyak. Namun, ia mengklaim bahwa semua obat yang dilarang itu telah dilarang peredarannya dan ditarik dari pasaran.
BACA JUGA: Rektor UGM Bicara Soal Gagal Ginjal Akut: Jangan Panik, Tetap Waspada
"Jumlahnya belum kami rekap secara keseluruhan, karena sarana pelayanan cukup banyak di DIY termasuk apotek dan toko obat. Jadi semua sudah diamankan di tempat masing-masing untuk menunggu proses penarikan dari distributor atau industri. Kami juga sudah kerja sama dengan organisasi profesi terkait dengan lasus ini dan sudah lintas sektor terkait," ucapnya.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat khususnya yang jenis keras pada sumber resmi seperti rumah sakit (RS), puskesmas maupun apotek. Selain itu, penggunaannya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan maupun penggunaan obat yang salah saat dikonsumsi.
"Masyarakat kalau beli obat keras jangan dibeli pada sumber yang tidak resmi. Jangan sampai obat itu diminum dengan penggunaan yang salah atau disalahgunakan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong kenaikan anggaran perawatan jalan dalam perubahan APBD 2026 agar kerusakan dan lubang segera ditangani.
Momen haru di konser terakhir Eternal Sunshine: Ariana Grande menangis berpamitan dengan penggemar dan mengumumkan jeda dari sorotan publik. Simak kisah lengkap
Cek harga LCGC September 2026 di Jakarta. Daihatsu Ayla menjadi yang termurah Rp141,2 juta, disusul Sigra, Brio Satya, Calya dan Agya
Jorge Martin masih memimpin MotoGP 2026, tetapi Marc Marquez hanya berjarak 19 poin dan Marco Bezzecchi 24 poin. Simak persaingan menuju GP Misano.
John Ternus mendapat target kompensasi US$58 juta sebagai CEO Apple. Simak rincian gaji pokok, bonus saham, dan perbandingannya dengan Tim Cook.
Prediksi Laos U20 vs Indonesia U20 Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Simak misi Garuda Muda, susunan pemain, jadwal, siaran langsung dan prediksi skor.