Advertisement

Obat Sirop yang Dilarang Beredar Mulai Ditarik di Jogja

Yosef Leon
Rabu, 02 November 2022 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Obat Sirop yang Dilarang Beredar Mulai Ditarik di Jogja Kepala Badan POM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penarikan obat sirop yang dilarang edar, Rabu (2/11/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan POM di Yogyakarta mengklaim sejumlah obat sirop yang dilarang beredar lantaran mengandung cemaran kimia melebihi ambang batas dan menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut telah ditahan peredarannya dan secara bertahap akan ditarik. Penarikan dilakukan oleh pelaku industri farmasi maupun distributor terkait. 

Kepala Badan POM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan Badan POM beberapa waktu lalu telah mengeluarkan daftar obat sirop yang dilarang dan boleh dikonsumsi dengan dosis takaran yang benar. Jawatannya kemudian menindaklanjuti dengan mengawal proses penarikan obat-obatan yang dilarang itu dari sejumlah sarana penyedia obat-obatan yang ada di DIY. 

Advertisement

"Proses penarikan tidak bisa sehari selesai, kami beserta tim sudah melakukan pengawalan terkait dengan obat yang tidak boleh dikonsumsi dan mengandung cemaran yang melebihi batas," kata Trikoranti, Rabu (2/11/2022). 

Badan POM mengaku belum mengetahui jumlah obat-obatan yang ditarik dari pasaran di wilayah DIY. Sebab, jumlahnya sangat banyak. Namun, ia mengklaim bahwa semua obat yang dilarang itu telah dilarang peredarannya dan ditarik dari pasaran.

BACA JUGA: Rektor UGM Bicara Soal Gagal Ginjal Akut: Jangan Panik, Tetap Waspada

"Jumlahnya belum kami rekap secara keseluruhan, karena sarana pelayanan cukup banyak di DIY termasuk apotek dan toko obat. Jadi semua sudah diamankan di tempat masing-masing untuk menunggu proses penarikan dari distributor atau industri. Kami juga sudah kerja sama dengan organisasi profesi terkait dengan lasus ini dan sudah lintas sektor terkait," ucapnya. 

Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli obat khususnya yang jenis keras pada sumber resmi seperti rumah sakit (RS), puskesmas maupun apotek. Selain itu, penggunaannya juga harus sesuai aturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan maupun penggunaan obat yang salah saat dikonsumsi. 

"Masyarakat kalau beli obat keras jangan dibeli pada sumber yang tidak resmi. Jangan sampai obat itu diminum dengan penggunaan yang salah atau disalahgunakan," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement