Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Jumat, 4 November 2022

Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Jumat, 4 November 2022
1. Bukit Bintang Rawan Longsor, BPBD DIY Minta Langkah Strategis Pemkab
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY mengategorikan kawasan Bukit Bintang sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB) Longsor. Sayangnya, semakin tumbuhnya iklim wisata di kawasan tersebut menyebabkan pembangunan di sana kian masif.
2. Waroeng SS Ternyata Terbukti Nunggak Iuran BP Jamsostek hingga Rp10 Miliar
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyampaikan bahwa Waroeng SS memiliki tunggakan iuran sejak 2020. Tak tanggung-tanggung, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar mencapai Rp10,1 miliar.
3. Musim Hujan, Longsor Mengancam Area Wisata di Bantul
Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul memberikan warning atau peringatan kepada semua pengelola objek wisata terutama objek wisata yang berada di kawasan rawan bencana hidrometeorologi, mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan hingga awal tahun depan.
4. Karena Bank Gagal, Rektor UGM dan Suaminya Serta Mantan Pengurus BPR Digugat Rp29 Miliar
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya, salah satu nama yang terseret adalah Ova Emilia yang sekarang menjabat Rektor UGM.
5. Tak Cuma BPR Milik Rektor UGM, Sejumlah Bank Gagal Lainnya Juga Digugat LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat mantan pengurus dan pemegang saham bank gagal. LPS membidik bank perkreditan rakyat (BPR), salah satunya yang dimiliki Ova Emilia, Rektor UGM.
6. Pemkab Gunungkidul Buka Lowongan P3K Guru 236 Formasi
Pemkab Gunungkidul membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk formasi guru. Total kuota yang didapatkan dari Pemerintah Pusat sebanyak 236 formasi.
7. Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU
Waroeng SS mencabut pemotongan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja. Pencabutan kebijakan yang mencederai hak pekerja tersebut dinyatakan saat manajemen Waroeng SS memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengin Tinggal di Solo, Segini Tarif Rumah Susun di Tengah Kota
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Simak Stok Darah PMI DIY Awal April Ini
- Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Dilakukan Setelah Buka Puasa
- Bantul Bakal Kebanjiran 2 Juta Pemudik Lebaran 2023
- Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
- Pembinaan Rohani Kristiani di Sleman Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam
Advertisement
Advertisement