Advertisement

Tak Ada Sanksi untuk Waroeng SS dalam Kasus Pemotongan BSU

Triyo Handoko
Kamis, 03 November 2022 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Tak Ada Sanksi untuk Waroeng SS dalam Kasus Pemotongan BSU Kepala Disnakertrans DIY (paling kiri) dan Kepala Bidan Pengawas DIsnakertrans DIY (paling kanan) menjelaskan permasalahan Waroeng SS, Kamis (3/11/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Waroeng SS tidak mendapat sanksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dalam kasus pemotongan bantuan subsidi upah (BSU).

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyebut jawatannta tak menjatuhkan sanksi kepada Waroeng SS lantaran pemotongan BSU sudah dicabut. “Pemotongan belum dilakukan dan tak ada bukti terjadi pemotongan, baru rencana saja, sehinggakami tak berikan sanksi,” ujarnya, Kamis (3/10/2022).

Advertisement

Pengawasan akan terus dilakukan Disnakertrans DIY, jelas Aria, meskipun masalah sudah diselesaikan. “Akan terus kami awasi, supaya insiden tidak terulang,” katanya.

Selain masalah pemotongan BSU, lanjut Aria, Disnakertrans DIY juga akan melakukan pengawasan lain pada Waroeng SS. “Kami akan tegakan aturan yang ada untuk menjamin pemenuhan hak-hak karyawannya,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargas menjelaskan Waroeng SS juga akan dibina. “ Waroeng SS juga sudah berkomitmen untuk mematuhi peraturan-peraturan yang ada juga,” katanya, Kamis siang.

BACA JUGA: Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU

Amien menjelaskan pembinaan akan mendorong pembentukan serikat pekerja dan badan hukum perusahaan. “Di Waroeng SS belum ada serikat pekerja dan bentuk perusahaannya masih warung sehingga akan kami bina untuk mematuhi peraturan yang ada,” tegasnya.

Pertemuan yang diadakan Disnakertrans DIY dengan manajemen Waroeng SS pada Kamis itu, jelas Amin, juga bagian dari pembinaan. “Nanti akan terus kami pantau perkembangnya, kami tidak berhenti disini saja akan kami pastikan permasalahan tertangani dengan baik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement