Advertisement
Kekerasan Seksual Atlet Berprestasi di Bantul, Polisi Panggil Terduga Pelaku
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Resor Bantul segera memanggil terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang atlet berprestasi di Bantul. Terlapor atau terduga pelaku merupakan pelatih korban.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan korban dalam kasus tersebut. Selain itu juga sudah memeriksa saksi atau teman korban yang diceritakan oleh korban.
Advertisement
Kemudian saksi lainnya adalah ketua Cabang Olahraga (Cabor) Gulat atau tempat korban meniti kariernya sebagai atlet Bantul. Setelah memeriksa korban dan saksi, pihaknya segera memanggil terlapor, “Hari Selasa rencana kami panggil terlapor, Undangan sudah kami kirimkan Jumat lalu,” kata Archye, saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Sebagaimana diketahui seorang atlet berprestasi di Bantul berinisial A, 18, diduga mendapat perlakuan kekerasan seksual dari pelatihnya sendiri saat berlatih di wilayah Sanden Bantul. Perstiwa pelecehan tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 lalu atau sebelum Pekan Olah Raga Daerah (Porda) DIY.
Saat itu korban ditelepon oleh terduga pelaku untuk latihan sendirian bersama pelatih. Karena untuk persiapan Porda, korban pun datang untuk berlatih. Namun setelah pelatihan ia justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari pelatihnya tersebut dengan menciumi dan meraba alat vital korban, bahkan pelaku membuka celana di depan korban.
Pascakejadian korban sempat melapor kepada ketua cabang olahraganya namun saat itu ketua cabang olahraga meminta korban untuk fokus terlebih dahulu pada Porda. Korban juga sudah melapor kepada pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Bantul, namun tidak mendapat tanggapan yang sesuai. Malah KONI menilai kasus tersebut urusan pribadi. Atas kejadian tersebut korban sempat depresi.
BACA JUGA: 87 Persen Obat Penawar Ganguan Ginjal Akut Ternyata Donasi dari Australia dan Jepang
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan dari hasil konsultasi awal pihaknya menyimpulkan bahwa kasus tersebut layak untuk dilaporkan. Saat ini pihaknya masih memeriksa korban dan saksi-saksi yang diduga mengetahui persitiwa pencabulan yang dialami korban.
Dalam kasus tersebut pihaknya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 karena korban sudah dewasa, “Peristiwa hukumnya adanya relasi kuasa terduga pelaku pada atletnya,” kata Mustafa.
Mustafa mengatakan dalam kasus tersebut selain sudah memeriksa korban pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi dari teman korban dan ketua cabang olahraganya, “Total tiga orang saksi yang kami minta keterangan. Selanjutnya akan memeriksa terlapor,” ucap Kamal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement