Advertisement

Pencuri Pikap di Bantul Ditangkap di Magelang

Ujang Hasanudin
Senin, 07 November 2022 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Pencuri Pikap di Bantul Ditangkap di Magelang Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Tiga orang yang diduga mencuri mobil pikap di Kecamatan Sewon, Bantul, ditangkap aparat Polsek Grabag, Polres Magelang, Kamis (3/11/2022) lalu. Ketiganya berinisial ETN alias Landak, 28, warga Temanggung, Jawa Tengah; BD alias Sampel Gondrong, 36, warga Puropakualaman, Jogja; dan TDM alias Gepeng, 38, warga Kecamatan Kasihan, Bantul.

Pencurian pikap terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Cangkringmalang, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Mobil tersebut milik Sakdun, 64, warga dusun setempat.

Advertisement

Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan setelah mendapat laporan pencurian, penyidik Reskrim Polsek Sewon langsung menyelidiki sekitar tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Kemudian pada Kamis (3/11/2022), Unit Reskrim Polsek Sewon memperoleh informasi Polsek Grabag telah meringkus tiga orang yang diduga mencuri mobil pikap. 

“Ketiganya pernah mencuri mobil di Sewon, Bantul. Setelah mendapat informasi tersebut dan melengkapi administrasi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sewon langsung menuju ke Polsek Grabag membawa pelaku ke Polsek Sewon,” kata Suyanto, Senin (7/11/2022).

Dari tiga terduga pelaku, dua orang terduga pelaku dibawa ke Polsek Sewon. Sementara satu pelaku berinisial ETN alias Landak diperiksa di Polsek Grabag karena terlibat pencurian mobil di Magelang.

Suyanto mengatakan komplotan maling itu berkeliling menggunakan mobil ETN yang juga dicuri di Magelang untuk mencari sasaran. Sesampai mereka di Dusun Cangkringmalang, Timbulharjo, ETN menggunakan kunci palsu berhasil membawa kabur mobil. Bersama TDM, keduanya mendorong mobil sampai di tempat yang mereka anggap aman.

“Sementara terduga pelaku BD tetap berada di mobil dan bersiap-siap kabur bersama sama dengan ETN dan TDM apabila dalam menjalankan aksi, mereka gagal atau diketahui,” ujarnya.

BACA JUGA: Bus Tabrak Truk di Ring Road Selatan, Satu Orang Tewas

Mobil curian kemudian dibawa menuju ke Pangandaran, Jawa Barat, untuk dijual. Setelah menjual mobil yang dicuri di Bantul, ketiganya kembali ke Magelang. Namun di Magelang ketiganya langsung ditangkap aparat Polsek Grabag.

Suyanto mengatakan dari keterangan ketiga pelaku, mobil yang dicuri di Bantul dijual di Pangandaran kepada orang berinisial HH yang kini masih dalam pencarian polisi. Harganya Rp8,5 juta. Kemudian oleh HH, mobi, tu dijual kembali seharga Rp45 juta kepada TTN. Namun TTN baru membayar Rp10 juta. Sisanya setelah surat-surat diserahkan.

Saat ini, pikap T120 Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi AB 8976 VB tahun pembuatan 2003 sudah diamankan polisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement