Advertisement
Pencuri Pikap di Bantul Ditangkap di Magelang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Tiga orang yang diduga mencuri mobil pikap di Kecamatan Sewon, Bantul, ditangkap aparat Polsek Grabag, Polres Magelang, Kamis (3/11/2022) lalu. Ketiganya berinisial ETN alias Landak, 28, warga Temanggung, Jawa Tengah; BD alias Sampel Gondrong, 36, warga Puropakualaman, Jogja; dan TDM alias Gepeng, 38, warga Kecamatan Kasihan, Bantul.
Pencurian pikap terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Cangkringmalang, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Mobil tersebut milik Sakdun, 64, warga dusun setempat.
Advertisement
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan setelah mendapat laporan pencurian, penyidik Reskrim Polsek Sewon langsung menyelidiki sekitar tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kemudian pada Kamis (3/11/2022), Unit Reskrim Polsek Sewon memperoleh informasi Polsek Grabag telah meringkus tiga orang yang diduga mencuri mobil pikap.
“Ketiganya pernah mencuri mobil di Sewon, Bantul. Setelah mendapat informasi tersebut dan melengkapi administrasi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sewon langsung menuju ke Polsek Grabag membawa pelaku ke Polsek Sewon,” kata Suyanto, Senin (7/11/2022).
Dari tiga terduga pelaku, dua orang terduga pelaku dibawa ke Polsek Sewon. Sementara satu pelaku berinisial ETN alias Landak diperiksa di Polsek Grabag karena terlibat pencurian mobil di Magelang.
Suyanto mengatakan komplotan maling itu berkeliling menggunakan mobil ETN yang juga dicuri di Magelang untuk mencari sasaran. Sesampai mereka di Dusun Cangkringmalang, Timbulharjo, ETN menggunakan kunci palsu berhasil membawa kabur mobil. Bersama TDM, keduanya mendorong mobil sampai di tempat yang mereka anggap aman.
“Sementara terduga pelaku BD tetap berada di mobil dan bersiap-siap kabur bersama sama dengan ETN dan TDM apabila dalam menjalankan aksi, mereka gagal atau diketahui,” ujarnya.
BACA JUGA: Bus Tabrak Truk di Ring Road Selatan, Satu Orang Tewas
Mobil curian kemudian dibawa menuju ke Pangandaran, Jawa Barat, untuk dijual. Setelah menjual mobil yang dicuri di Bantul, ketiganya kembali ke Magelang. Namun di Magelang ketiganya langsung ditangkap aparat Polsek Grabag.
Suyanto mengatakan dari keterangan ketiga pelaku, mobil yang dicuri di Bantul dijual di Pangandaran kepada orang berinisial HH yang kini masih dalam pencarian polisi. Harganya Rp8,5 juta. Kemudian oleh HH, mobi, tu dijual kembali seharga Rp45 juta kepada TTN. Namun TTN baru membayar Rp10 juta. Sisanya setelah surat-surat diserahkan.
Saat ini, pikap T120 Mitsubishi warna putih dengan nomor polisi AB 8976 VB tahun pembuatan 2003 sudah diamankan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Reputasi Riza Chalid sebagai Trader Migas Jadi Kunci Kepercayaan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
- Buruh DIY Tuntut Upah Minimum Rp3,6 Juta pada 2026
- Calon Kadinkes dan Kadinsos Kulonprogo Ikuti Rangkaian Tes
- Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja
Advertisement
Advertisement