Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, bersama tim gabungan dari Polresta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sleman menyita sebanyak 232 botol minuman beralkohol dari tiga toko yang menjual secara ilegal.
BACA JUGA : Ratusan Botol Miras Disita dari Empat Toko
Advertisement
"Sebanyak 232 botol minuman beralkohol atau minuman keras tersebut disita dalam kegiatan razia tim gabungan yang dilakukan pada Selasa (8/11) malam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan tersebut dengan sengaja dijual tanpa izin oleh pemilik ketiga toko yang menjadi sasaran razia.
"Toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut berlokasi di Kapanewon Kecamatan Mlati, Kapanewon Kalasan dan Kapanewon Ngaglik," katanya.
Kegiatan razia minuman beralkohol tersebut melibatkan puluhan petugas, meliputi 23 petugas Satpol PP Sleman, lima personel Polresta Sleman dan PPNS.
"Operasi penegakan hukum atau razia minuman beralkohol ini rutin dilakukan dan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk legalisasi usaha sekaligus penegakan Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Beralkohol," katanya.
Shavitri mengatakan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Tempat usaha yang diperbolehkan menjual, antara lain restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat dan lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam," katanya.
Selain itu, di pasar swalayan besar juga diperbolehkan, tetapi khusus minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
"Sepanjang Juni hingga awal November, kami telah menggelar tiga kali razia minuman beralkohol dan tiga kali sidang dengan total lima pelaku. Sedangkan tadi malam ada dua lagi (pelaku) yang akan naik sidang," katanya.
Shavitri menambahkan sebanyak 232 botol minuman beralkohol yang disita sudah dibuatkan berita acara penyitaan dengan ditandatangani pelaku dan langsung menjadi barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan setelah ada kekuatan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement