Advertisement
Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, bersama tim gabungan dari Polresta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sleman menyita sebanyak 232 botol minuman beralkohol dari tiga toko yang menjual secara ilegal.
BACA JUGA : Ratusan Botol Miras Disita dari Empat Toko
Advertisement
"Sebanyak 232 botol minuman beralkohol atau minuman keras tersebut disita dalam kegiatan razia tim gabungan yang dilakukan pada Selasa (8/11) malam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan tersebut dengan sengaja dijual tanpa izin oleh pemilik ketiga toko yang menjadi sasaran razia.
"Toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut berlokasi di Kapanewon Kecamatan Mlati, Kapanewon Kalasan dan Kapanewon Ngaglik," katanya.
Kegiatan razia minuman beralkohol tersebut melibatkan puluhan petugas, meliputi 23 petugas Satpol PP Sleman, lima personel Polresta Sleman dan PPNS.
"Operasi penegakan hukum atau razia minuman beralkohol ini rutin dilakukan dan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk legalisasi usaha sekaligus penegakan Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Beralkohol," katanya.
Shavitri mengatakan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Tempat usaha yang diperbolehkan menjual, antara lain restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat dan lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam," katanya.
Selain itu, di pasar swalayan besar juga diperbolehkan, tetapi khusus minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
"Sepanjang Juni hingga awal November, kami telah menggelar tiga kali razia minuman beralkohol dan tiga kali sidang dengan total lima pelaku. Sedangkan tadi malam ada dua lagi (pelaku) yang akan naik sidang," katanya.
Shavitri menambahkan sebanyak 232 botol minuman beralkohol yang disita sudah dibuatkan berita acara penyitaan dengan ditandatangani pelaku dan langsung menjadi barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan setelah ada kekuatan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement