Prevalensi Narkoba DIY 2,3 Persen, DPRD Jogja Upayakan Perkuat Regulasi Pencegahan
DPRD Jogja menargetkan Raperda P4GN rampung awal November untuk memperkuat peran pemuda, mengawasi obat keras, dan mencegah narkoba.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menertibkan pemondokan atau indekos yang dialihfungsikan menjadi penginapan, hotel, dan lainnya.
BACA JUGA : Bangunan Indekos Tak Berizin di Sleman Segera Ditertibkan
"Izin yang mereka miliki adalah tempat usaha indekos, namun kemudian difungsikan sebagai penginapan atau hotel yang menerima tamu secara harian," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Kamis (10/11/2022).
Menurut dia, penertiban yang dilakukan sejak Juni 2022 tersebut terdapat lima tempat usaha indekos di Kapanewon (Kecamatan) Depok yang kedapatan menyalahgunakan izin indekos.
"Pengalihan fungsi indekos sebagai hotel ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sleman No. 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan dan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 57 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemondokan yang Mengatur tentang Izin Pemondokan." katanya.
Ia mengatakan dari pemilik lima indekos yang melanggar tersebut baru diambil langkah persuasif dan diimbau untuk mengembalikan fungsinya sebagai indekos.
"Namun jika nanti dalam pengawasan ternyata masih melanggar, maka akan diambil tindakan tegas dan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Shavitri mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban usaha pondokan di daerah ini yang melanggar peraturan.
"Setiap jasa usaha indekos harus ada penanggungjawabnya dan penanggung jawab indekos wajib berdomisili di lokasi indekos," katanya.
Ia mengatakan penanggung jawab indekos adalah pemilik atau orang yang ditunjuk pemilik untuk bertanggung jawab atas pengelolaan usaha itu.
"Pemondok adalah seseorang atau beberapa orang yang diberi hak pemanfaatan kamar atau rumah untuk ditempati sementara sebagai tempat tinggal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPRD Jogja menargetkan Raperda P4GN rampung awal November untuk memperkuat peran pemuda, mengawasi obat keras, dan mencegah narkoba.
Polda Metro Jaya membantah menangkap enam aktivis Greenpeace yang membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang. Mereka dibawa untuk penanganan medis.
Kapolri Suyudi Ario Seto dan Menhub Dudy Purwagandhi membahas persiapan Nataru, Lebaran, serta penyelidikan kebakaran KMP Batu Mandi
KPK tercatat menggelar 36 OTT selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Kasusnya mencakup dugaan suap proyek, pemerasan, dan gratifikasi.
Polda DIY memastikan 32 peserta aksi di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan pada Rabu dini hari. Situasi Malioboro dan Titik Nol kembali normal.
Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat keras ilegal di Sukoharjo. Polisi menyita 7,86 juta butir obat dan mengamankan 16 orang.