Advertisement

Bangunan Indekos Tak Berizin di Sleman Bakal Ditertibkan

Yogi Anugrah
Kamis, 22 Agustus 2019 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Bangunan Indekos Tak Berizin di Sleman Bakal Ditertibkan Ilustrasi - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Sleman mulai mengintensifkan tindakan proyustisi terhadap para pelaku usaha pemondokan yang menjalankan usahanya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan.

Kasatpol PP Kabupaten Sleman Hery Sutopo mengatakan langkah tersebut merupakan kebijakan Satpol PP khususnya dan Pemerintah Kabupaten Sleman pada umumnya guna terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Sleman, terutama terkait banyaknya tempat-tempat kost atau pemondokan, yang apabila tidak dilakukan pembinaan dan penertiban akan berpotensi menciptakan gangguan ketentraman dan ketertiban.

Advertisement

“Terlebih mengingat bahwa sebagian besar penghuni pemondokan merupakan warga dari luar daerah Sleman dengan berbagai latar belakang yang sangat heterogen,” kata dia, Rabu (20/8/2019).

Pada Selasa (20/8/2019) lalu, telah dilakukan pemanggilan penyidikan terkait dugaan tindak pidana ringan terhadap tiga pelaku usaha pemondokan. Mereka diindikasikan telah melanggar Perda Kabupaten Sleman No.9/2007 tentang Pemondokan. Tiga pemondokan yang terindikasi melanggar itu berlokasi di Mlati dan dua di Ngemplak.

Sebelum melakukan pemanggilan tersebut, para pelaku usaha pemondokan telah diberikan pembinaan dan sosialisasi, termasuk mengingatkan terkait perizinan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh bukti yang cukup untuk mengajukan ketiga tersangka ke tahap penuntutan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 26 Ayat 1 jo. Pasal 7 Ayat 1 Perda Kabupaten Sleman No.9/2007 tentang Pemondokan, karena telah menjalankan usahanya tanpa memiliki Izin Penyelenggaraan Pemondokan (IPP) sebagai salah satu persyaratan usahanya.

Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap orang atau beberapa orang atau badan yang melakukan penyelenggaraan pemondokan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denga paling banyak Rp5 juta.

“Secara bertahap akan terus dilakukan pembinaan dan atau penertiban terhadap seluruh pelaku usaha,” kata Hery.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Dedi Widianto mengatakan beberapa tahun sebelumnya telah dilakukan pembinaan usaha pemondokan, oleh karenanya, pada tahun ini, pihaknya mulai mengintensifkan tindakan proyustisi terhadap pelaku usaha pemondokan.

“Singkatnya, tujuan dari upaya ini adalah terciptanya tiga tertib pemondokan yakni tertib perizinan, tertib perpajakan dan tertib sosial,” kata dia.

Sekadar catatan, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, pada 2018, hanya sebanyak 28 izin kos yang dikeluarkan. Kemudian, hingga Juni 2019 baru 10 izin yang keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Gedung DPR di IKN Dimulai Tahun Depan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement