Advertisement

2 Pemborong Pembangunan Gedung Sekolah Roboh di Gunungkidul Jadi Tersangka

David Kurniawan
Jum'at, 11 November 2022 - 19:02 WIB
Bhekti Suryani
2 Pemborong Pembangunan Gedung Sekolah Roboh di Gunungkidul Jadi Tersangka Atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen ambruk pada Selasa (8/11 - 2022) sekitar pukul 07.30 WIB. / Ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen. Dua tersangka B dan K merupakan pemborong yang mengerjakan pembangunan gedung yang ambruk.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, sudah menggelar perkara terkait dengan kasus ambruknya atap ruang kelas di SD Muhammadiyah Bogor. Berdasarkan gelar perkara ini ditetapkan B dan K sebagai tersangka.

Advertisement

“Keduanya merupakan pemborong yang membangun gedung sekolah tersebut. Hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Mahardian kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) sore.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang mencukupi. Selain berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 12 orang, juga ada keterangan ahli terkait dengan spesifikasi bangunan.

“Masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Gudang Garam dari Indonesia Masuk 10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia

Disinggung terkait dengan  alasan penetapan tersangka, Mahardian mengakui ada kesalahan dalam kosntruksi karena tidak ada kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan. Seharusnya, kata dia, pembangunan atap menggunakan kayu, tapi realisasinya memakai baja ringan.

“Hasil penyelidikan juga diketahui barang yang dipakai juga tidak memenuhi standar nasional Indonesia [SNI],” katanya.

Dia menegaskan, proses pemeriksaan terus berlanjut. Selain memeriksa kedua tersangka, juga berencana meminta keterangan dari para korban selamat.

“Saksi yang diperiksa pasti bertambah karena nantinya anak-anak juga dimintai keterangan, tapi menunggu kondisinya pulih terlebih dahulu,” katanya.

Mahardian menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang dari baja ringan, kayu dan lain sebagainya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement