Target PAD Wisata Gunungkidul Naik Jadi Rp63,2 Miliar
Pemkab Gunungkidul menaikkan target PAD wisata 2026 menjadi Rp63,2 miliar setelah realisasi pendapatan mencapai Rp56,5 miliar.
Atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen ambruk pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. - Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen. Dua tersangka B dan K merupakan pemborong yang mengerjakan pembangunan gedung yang ambruk.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, sudah menggelar perkara terkait dengan kasus ambruknya atap ruang kelas di SD Muhammadiyah Bogor. Berdasarkan gelar perkara ini ditetapkan B dan K sebagai tersangka.
“Keduanya merupakan pemborong yang membangun gedung sekolah tersebut. Hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Mahardian kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) sore.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang mencukupi. Selain berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 12 orang, juga ada keterangan ahli terkait dengan spesifikasi bangunan.
“Masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Gudang Garam dari Indonesia Masuk 10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia
Disinggung terkait dengan alasan penetapan tersangka, Mahardian mengakui ada kesalahan dalam kosntruksi karena tidak ada kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan. Seharusnya, kata dia, pembangunan atap menggunakan kayu, tapi realisasinya memakai baja ringan.
“Hasil penyelidikan juga diketahui barang yang dipakai juga tidak memenuhi standar nasional Indonesia [SNI],” katanya.
Dia menegaskan, proses pemeriksaan terus berlanjut. Selain memeriksa kedua tersangka, juga berencana meminta keterangan dari para korban selamat.
“Saksi yang diperiksa pasti bertambah karena nantinya anak-anak juga dimintai keterangan, tapi menunggu kondisinya pulih terlebih dahulu,” katanya.
Mahardian menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang dari baja ringan, kayu dan lain sebagainya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menaikkan target PAD wisata 2026 menjadi Rp63,2 miliar setelah realisasi pendapatan mencapai Rp56,5 miliar.
PSM Makassar menang 2-1 atas PSIM Jogja. Darije Kalezic memuji semangat pemain setelah Juku Eja bangkit dari kekalahan telak melawan PSS Sleman
ATM Emas Bank Mandiri tersedia di KC Yogyakarta Sudirman. Nasabah dapat mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik 1, 5, dan 10 gram.
Putri Kusuma Wardani kalah 17-21, 16-21 dari Wang Zhi Yi pada perempat final Denmark Open 2026. Indonesia tanpa wakil di tunggal putri.
PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) menyiapkan pembangunan hotel baru di Jogja pada 2027 dan penambahan outlet restoran, seiring kenaikan saham 16,13% dalam setahun.
Jean-Paul van Gastel memahami desakan #VanGastelOut setelah PSIM Jogja kalah empat kali beruntun dan hanya mengoleksi satu poin dari lima laga.