Libur Kenaikan Yesus, Pemkab Gunungkidul Raup PAD Wisata Rp516 Juta
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen ambruk pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. - Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen. Dua tersangka B dan K merupakan pemborong yang mengerjakan pembangunan gedung yang ambruk.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, sudah menggelar perkara terkait dengan kasus ambruknya atap ruang kelas di SD Muhammadiyah Bogor. Berdasarkan gelar perkara ini ditetapkan B dan K sebagai tersangka.
“Keduanya merupakan pemborong yang membangun gedung sekolah tersebut. Hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Mahardian kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) sore.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang mencukupi. Selain berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 12 orang, juga ada keterangan ahli terkait dengan spesifikasi bangunan.
“Masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Gudang Garam dari Indonesia Masuk 10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia
Disinggung terkait dengan alasan penetapan tersangka, Mahardian mengakui ada kesalahan dalam kosntruksi karena tidak ada kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan. Seharusnya, kata dia, pembangunan atap menggunakan kayu, tapi realisasinya memakai baja ringan.
“Hasil penyelidikan juga diketahui barang yang dipakai juga tidak memenuhi standar nasional Indonesia [SNI],” katanya.
Dia menegaskan, proses pemeriksaan terus berlanjut. Selain memeriksa kedua tersangka, juga berencana meminta keterangan dari para korban selamat.
“Saksi yang diperiksa pasti bertambah karena nantinya anak-anak juga dimintai keterangan, tapi menunggu kondisinya pulih terlebih dahulu,” katanya.
Mahardian menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang dari baja ringan, kayu dan lain sebagainya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
BPS DIY catat pengangguran turun jadi 3,05% pada Februari 2026, jumlah pekerja dan angkatan kerja meningkat.
Austria rilis skuad Piala Dunia 2026. Arnautovic dan Alaba kembali, ada pemain naturalisasi baru.
KAI Daop 6 tutup dua perlintasan liar di Jogja demi keselamatan. Total 41 jalur ilegal ditutup sejak 2023.
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Modus penipuan pajak catut BPKAD Jogja marak. Warga diminta waspada dan cek rekening resmi sebelum bayar pajak.