Advertisement

RAPBD Gunungkidul 2023 Tak Kunjung Kelar, Gaji Bupati dan Dewan Terancam Ditunda 6 Bulan

David Kurniawan
Senin, 14 November 2022 - 16:57 WIB
Arief Junianto
RAPBD Gunungkidul 2023 Tak Kunjung Kelar, Gaji Bupati dan Dewan Terancam Ditunda 6 Bulan Ilustrasi APBD. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab dan anggota DPRD Gunungkidul hanya memiliki waktu hingga akhir bulan untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2023. Pasalnya, jika melebihi ketentuan maka akan terkena sanksi penundaan pemberian hak-hak keuangan selama enam bulan.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan, draf RAPBD 2023 sudah diserahkan di September lalu. Akan tetapi hingga sekarang masih dalam pembahasan antara komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Advertisement

“Masih terus berproses karena pembahasan dengan Tim Angggaran Pemerinah Darah [TAPD] masih berlangsung,” kata Suharno, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, RAPBD 2023 harus disepakati bersama paling lambat 30 November. Apabila kesepakatan mundur dari tenggat waktu yang ditentukan maka Bupati dan anggota DPRD akan terkena sanksi penundaan pemberian hak-hak keuangan selama enam bulan.

BACA JUGA: Ratusan Angkutan Umum di Gunungkidul Terima Subsidi Sebesar Rp612.000

Meski begitu, dia optimistis sanksi tersebut dapat dihindari karena kesepakatan bersama akan segera ditandantangani. “Sebelum akhir bulan sudah disepakati. Jadi, pasti tidak terkena sanksi karena pembahasan bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan tema pembanguanan daerah di 2023 ialah Peningkatan Kondisi Ekonomi Daerah dan Layanan Dasar Melalui Penguatan UMKM, Pengembangan Sektor Unggulan, Invesatasi, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM.

Menurut dia, tema ini dijabarkan dalam beberapa kegiatan mulai dari pembagunan infrastruktur, lingkungan hidup hingga penggelolaan bencana.

Selain itu, juga ada program peningaktan ekonomi meliputi UMKM Unggulan, invesatasi dan pariwisata, penanggulangan kemiskinan, peningkatan SDM serta reformasi birokrasi. “Draf APBD 2023 sudah kami serahkan dan sedang dibahas bersama dengan DPRD,” katanya.

Sunaryanta menjelaskan, plafon pendapatan di tahun depan sebesar Rp1.900.803.959.827. Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp270.018.493.451; Pendapatan Transfer Sebesar Rp1.625.785.466.376 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp5.000.000.000.

Adapun sektor Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.990.175.253.484. jumlah ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.445.011.158.392; Belanja Modal sebesar Rp200.558.023.692; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp23.000.000.000  dan Belanja Transfer sebesar Rp321.606.071.400.

“Ada juga Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp89.371.293.657,” kata Sunaryanta.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement