Advertisement
Mepet Rel Kereta Api, Bagaimana Nasib Tanah Sisa Pembebasan di Jalur Tol Jogja-YIA?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Tim Persiapan Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA mengungkap adanya warga yang sudah mulai menanyakan terkait nasib tanah sisa yang tidak masuk untuk dibebaskan. Padahal tanah tersebut tidak mungkin dapat dimanfaatkan karena berhimpitan dengan rel kereta api.
Sebagaimana diketahui sebagian besar pembebasan lahan yang dilakukan pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol hanya sebatas tanah yang terkena right of way (ROW) saja. Dalam pelaksanaan terdapat bidang tanah yang hanya sebagian saja masuk dalam ROW perencanaan pembangunan. Bagian tanah lainnya tidak masuk dalam ROW namun tidak bisa dimanfaatkan lagi, jika terabaikan atau tidak ikut dibebaskan maka merugikan masyarakat yang tanahnya tidak semua masuk dalam ROW perencanaan pembangunan.
Advertisement
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan beberapa warga sudah ada yang menanyakan terkait kondisi tanah mereka yang tidak masuk dalam daftar untuk dibebaskan pada trase Jogja-YIA. Padahal tanah tersebut termasuk tanggung dan tidak bisa dimanfaatkan karena berdekatan dengan rel kereta api. “Tanah sisa ini kami menyebutnya dengan tanah yang tanggung, karena sebelahnya sudah rel kereta api, nah ini dibeli sekalian atau tidak, sudah banyak warga yang menanyakan,” kata Krido, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA: Korban Longsor Semin Ibu & Anak di Gunungkidul Belum Ditemukan, BPBD Ungkap Kendalanya
Ia menambahkan sampai saat ini tanah sisa ini terdeteksi ada di 20 titik yang berada di wilayah Sedayu Bantul ke barat hingga Kulonprogo yang berada di sepanjang rel kereta api. Saat ini timnya sedang memetakan dan mencari kemungkinan masih ada warga terdampak yang lahannya ada kelebihan atau sisa yang tidak masuk di rencana pembebasan. Krido menegaskan pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan sosial.
“Karena di Jogja-YIA berkaitan dengan himpitan jalur rel kereta api itu ada beberapa titik, itu sudah kami petakan, sekitar 20 titik dari Sedayu ke barat,” ucapnya.
Ia menegaskan secara detail luas dari tanah sisa tersebut baru dapat diketahui setelah patok pembebasan lahan dipasang. Pada saat ini tim persiapan dari Pemda DIY akan melakukan pendataan lebih detaul terhadap tanah sisa bersama tim pengadaan tanah dalam hal ini BPN. Oleh karena itu saat ini masih pada taraf perkiraan kemungkinan adanya tanah sisa berdasarkan kepemilikan masih-masing warga terdampak.
“Kan itu nanti ada ketentuannya, ketika ada tanah sisa yang berhimpitan dengan rela KA itu kalau kurang dari 100 meter kan langsung bisa dibebaskan, tetapi kalau lebih dari 100 misalnya 120 meter bagaimana perlakuanntya, ini nanti butuh pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 2 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Desember 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Senin 2 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Bantul 2 Desember 2024
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 2 Desember 2024: Seluruh DIY Hujan Ringan, Kota Jogja Hujan Petir
Advertisement
Advertisement