Advertisement

Ratusan Orang Antarkan Memori Banding Kasus Klithih Gedongkuning ke Pengadilan Tinggi

Triyo Handoko
Kamis, 24 November 2022 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Ratusan Orang Antarkan Memori Banding Kasus Klithih Gedongkuning ke Pengadilan Tinggi Aksi damai dan penyerahan memori banding ke Pengadilan Tinggi DIY dalam kasus Klitih Gedongkuning diikuti ratusan orang, Kamis (24/11 - 2022). Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Ratusan orang yang terhimpun dalam Gerakan untuk Pembebasan Terdakwa Salah Tangkap Kasus Klithih Gedongkuning melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi DIY, Kamis (24/11/2022). Aksi damai tersebut juga menyerahkan memori banding terdakwa Klithih Gedongkuning ke Pengadilan Tinggi DIY.

Sebelumnya, massa melakukan aksi jalan kaki dari rumah salah satu terdakwa ke Pengadilan Tinggi DIY. Mereka menuntut agar banding yang diajukan terdakwa dilakukan dengan bersih dan adil.

Advertisement

Koordinator aksi damai tersebut, Abu Salam Rery meyakini telah terjadi upaya rekayasa struktural dalam perkara klithih Gedongkuning. Perkara yang menewaskan seorang pelajar Jogja, Daffa Adzin Albasith dan menyeret lima orang yang sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja tersebut dinilai banyak kejanggalan.

“Mulai dari proses penangkapan yang tidak menyertakan dokumen resmi, kekerasan fisik dan mental yang diduga dilakukan kepada kelima terdakwa agar mau menandatangani berkas acara pidana (BAP) yang disusun penyidik, hingga putusan hakim yang tidak mengesampingkan bukti persidangan berupa keterangan saksi, ahli dan terdakwa,” jelas Abu, Kamis siang.

Abu mendukung langkah terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DIY. “Supaya keadilan bagi terdakwa yang tidak bersalah dapat diwujudkan,” katanya.

BACA JUGA: Digelar di 8 Lokasi, Sosialisasi Tol Jogja-YIA di Sleman Dimulai Awal Desember

Kuasa hukum terdakwa, Restu Baskara menjelaskan memori banding sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DIY. “Nanti paling lama persidangan tiga bulan sesuai aturan Mahkamah Agung, jadwalnya belum ada kami masih menunggu,” katanya, Kamis siang.

Restu menyebut pengajuan banding tersebut dilakukan agar persidangan klitih Gedongkuning diulang dari awal. “Sidang di PN Jogja banyak kejanggalan, fakta persidangan juga tidak jelas, keputusan hakim tidak adil juga,” ujarnya.

Permohonan sidang ulang, Restu berharap dapat dikabulkan agar keadilan dapat terungkap. “Soalnya memang perlu dilakukan sidang ulang agar ada kepastian hukum yang jelas dan adil,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement