Advertisement
Ratusan Orang Antarkan Memori Banding Kasus Klithih Gedongkuning ke Pengadilan Tinggi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Ratusan orang yang terhimpun dalam Gerakan untuk Pembebasan Terdakwa Salah Tangkap Kasus Klithih Gedongkuning melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi DIY, Kamis (24/11/2022). Aksi damai tersebut juga menyerahkan memori banding terdakwa Klithih Gedongkuning ke Pengadilan Tinggi DIY.
Sebelumnya, massa melakukan aksi jalan kaki dari rumah salah satu terdakwa ke Pengadilan Tinggi DIY. Mereka menuntut agar banding yang diajukan terdakwa dilakukan dengan bersih dan adil.
Advertisement
Koordinator aksi damai tersebut, Abu Salam Rery meyakini telah terjadi upaya rekayasa struktural dalam perkara klithih Gedongkuning. Perkara yang menewaskan seorang pelajar Jogja, Daffa Adzin Albasith dan menyeret lima orang yang sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja tersebut dinilai banyak kejanggalan.
“Mulai dari proses penangkapan yang tidak menyertakan dokumen resmi, kekerasan fisik dan mental yang diduga dilakukan kepada kelima terdakwa agar mau menandatangani berkas acara pidana (BAP) yang disusun penyidik, hingga putusan hakim yang tidak mengesampingkan bukti persidangan berupa keterangan saksi, ahli dan terdakwa,” jelas Abu, Kamis siang.
Abu mendukung langkah terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DIY. “Supaya keadilan bagi terdakwa yang tidak bersalah dapat diwujudkan,” katanya.
BACA JUGA: Digelar di 8 Lokasi, Sosialisasi Tol Jogja-YIA di Sleman Dimulai Awal Desember
Kuasa hukum terdakwa, Restu Baskara menjelaskan memori banding sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DIY. “Nanti paling lama persidangan tiga bulan sesuai aturan Mahkamah Agung, jadwalnya belum ada kami masih menunggu,” katanya, Kamis siang.
Restu menyebut pengajuan banding tersebut dilakukan agar persidangan klitih Gedongkuning diulang dari awal. “Sidang di PN Jogja banyak kejanggalan, fakta persidangan juga tidak jelas, keputusan hakim tidak adil juga,” ujarnya.
Permohonan sidang ulang, Restu berharap dapat dikabulkan agar keadilan dapat terungkap. “Soalnya memang perlu dilakukan sidang ulang agar ada kepastian hukum yang jelas dan adil,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Punya Lagu Dangdut Bersama Garuda, akan Ditampilkan di Piala Dunia U-17
- Penjaga Toko Emas di Boyolali Ditusuk Pria Tak Dikenal, Ini Ciri-Ciri Pelakunya
- Tegas! Menteri Teten Bantah Pemisahan TikTok & TikTok Shop Rugikan Pengusaha
- Detik-detik Kebakaran Pasar Slogohimo Wonogiri, Pedagang Panik dan Jalan Macet
Berita Pilihan
Advertisement

Dituding Menuduh Prabowo, MAKI Melaporkan Akun Tiktok ke Polisi
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 September 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 September 2023, Cerah Berawan
- Cara Pesan Tiket Kereta Bandara YIA Reguler, Cek Jadwal Kamis 28 September 2023!
- Jadwal YIA Xpress Kamis 28 September 2023, Harga Tiket Rp50.000
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Kamis 28 September 2023
Advertisement
Advertisement