Advertisement

Rancangan Dapil Kulonprogo Ditetapkan, KPU Tunggu Masukan

Catur Dwi Janati
Kamis, 24 November 2022 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Rancangan Dapil Kulonprogo Ditetapkan, KPU Tunggu Masukan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo telah menetapkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu 2024. Ada tiga rancangan yang telah disusun, perbedaannya terlena pada penempatan sejumlah kapanewon dalam dapil.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Tri Mulatsih menjelaskan rancangan dapil sebelumnya telah melewati sejumlah tahapan sebelum ditetapkan. Penetapan tersebut berdasarkan kajian dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.

Advertisement

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak tersebut, KPU Kulonprogo mengumumkan rancangan dapil yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 pada 23 November 2022. Rancangan dapil terdiri dari tiga rancangan," ucap dia, Kamis (24/11/2022).

Pada rancangan pertama, ada lima dapil. Dapil 1 mencakup Kapanewon Temon, Wates dan Panjatan dengan total 11 kursi. Selanjutnya pada Dapil 2 mencakup Kapanewon Kokap dan Pengasih dengan delapan kursi; untuk Dapil 3 mencakup wilayah Samigaluh dan Kalibawang Girimulyo dengan tujuh kursi; Dapil 4 melingkupi Kapanewon Nanggulan dan Sentolo dengan tujuh kursi; dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Galur dan Lendah dengan tujuh kursi.

"Rancangan pertama ini menggunakan komposisi Dapil yang sama dengan Pemilu 2019. Perbedaannya adalah terdapat penambahan satu kursi di Dapil 1 dan terdapat pengurangan satu kursi di Dapil 3," ujar dia.

BACA JUGA: Program Jemput Bola Pemilih Pemula Biro Tapem DIY Disambut Antusias Siswa

Sementara itu pada rancangan dapil kedua, wilayah dibagi ke dalam lima Dapil. Dapil 1 terdiri dari Kapanewon Temon dan Wates dengan tujuh kursi; Dapil 2 mencakup Kapanewon Kokap dan Pengasih dengan delapan kursi; Dapil 3 meliputi Kapanewon Samigaluh, Kalibawang dan Girimulyo dengan delapan kursi.

Sementara Dapil 4 mencakup Kapanewon Nanggulan dan Sentolo dengan tujuh kursi dan Dapil 5 meliputi Kapanewon Galur, Lendah dan Panjatan sebanyak 10 kursi

Perbedaan pada Dapil kedua ini, kata dia, terletak pada perubahan dapil dan alokasi kursi di Dapil 1 dan Dapil 5. Kecamatan Panjatan yang awalnya masuk pada Dapil 1, digeser ke Dapil 5.

Dengan begitu Dapil 5 yang awalnya mencakup Kecamatan Galur dan Lendah berubah menjadi Kecamatan Galur, Lendah, dan Panjatan. "Hal ini dilakukan dalam upaya membuat perbandingan alokasi kursi untuk semua Dapil lebih proporsional. Dari rentang tujuh sampai dengan 11 alokasi kursi. Maka terjadi perubahan dari tujuh sampai dengan 10 alokasi kursi," paparnya.

Perihal prinsip kohesivitas, Kapanewon Panjatan, Galur dan Lendah memiliki kohesivitas yang lebih tinggi. Di sisi lain Tri menjelaskan Kapanewon Temon dinilai dalam perjalanan menuju metropolitan, sehingga wilayah tersebut dijadikan satu Dapil dengan Kapanewon Wates sebagai Ibu Kota Kabupaten Kulonprogo.

Terakhir, pada rancangan ketiga, terdiri atas enam daerah pemilihan. Dapil 1 mencakup Kapanewon Temon dan Wates dengan tujuh kursi. Sementata pada Dapil 2 mencakup Kapanewon Kokap dan Pengasih dengan delapan kursi; Dapil 3 terdiri dari Kapanewon Girimulyo dan Nanggulan dengan lima kursi; Dapil 4 meliputi Kapanewon Samigaluh dan Kalibawang ada lima kursi.

BACA JUGA: Rutan Wates Dirazia Malam Hari, Petugas Temukan Sejumlah Benda Terlarang

Adapun untuk Dapil 5 melingkupi Kapanewon Lendah dan Sentolo sebanyak delapan kursi. Selanjutnya untuk Dapil 6 mencakup Kapanewon Panjatan dan Galur sebanyak tujuh kursi. "Komposisi Dapil yang terdiri dari dua kecamatan dinilai lebih kohesiv dan alokasi kursi antar dapil juga lebih seimbang," ujar dia.

Terhadap berbagai rancangan dapil di atas, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan mulai 23 November 2022 hingga 6 Desember 2022 nanti. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan langsung ke KPU Kulonprogo pada pukul 07.30 - 16.00 WIB.

Masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut  melalui laman resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id. "Masukan juga dapat diterima dari badan/lembaga/organisasi masyarakat/partai politik yang disampaikan dengan surat pengantar resmi. Sedangkan apabila masukan dari perorangan perlu dilampirkan fotokopi KTP dari yang bersangkutan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement