RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pelatih Cabang Olahraga (Cabor) Gulat Bantul berinisial AS, mangkir dari panggilan polisi terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukannya terhadap seorang atlet berinisial A. Kasus tersebut kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan pada dasarnya terlapor AS sudah dipanggil sebagai saksi ketika kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kali ini ketika kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, polisi masih membutuhkan keterangan dari saksi terlapor.
Keterangan terlapor diakui Archye dibutuhkan setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi ahli. Rencana pemanggilan terlapor dijadwalkan pada Senin (28/11/20220. “Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit,” kata Archye, saat dihubungi Senin (28/11/2022).
Arche mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap terlapor AS pada Kamis (1/12/2022) mendatang, “Kalau hari Kamis panggilan kedua tidak hadir ya kita lakukan upaya hukum [panggil paksa] tapi saya kira Kamis nanti terlapor bisa datang,”ujarnya.
Menurutnya pemanggilan terlapor AS masih sebagai saksi dalam proses penyidikan. Sebelumnya AS juga sudah memenuhi panggilan sebagai saksi ketika kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kepada penyidik, kata Archye, AS tidak mengakui perbuatan seperti yang dilaporkan oleh atlet A.
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli lalu.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih. Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A.
BACA JUGA: Tok! UMP DIY 2023 Naik 7,6 Persen, Jadi Rp1,9 Juta
Jumalah Kasus
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan selama 2022 sampai akhir November ini kasus kekerasan seksual mencapai 21 kasus, termasuk laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet gulat.
Dari 21 kasus tersebut terdiri dari kasus persetubuhan terhadap anak tercatat ada tujuh kasus, kemudian perbuatan cabul terhadap anak mencapai tujuh kasus. Sementara untuk korban orang dewasa, Mustafa mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada tiga korban kejahatan seksual berupa merusak kesopanan dimuka umum. Lalu untuk kasus perbuatan cabul terhadap orang dewasa ada sebanyak tiga kasus, serta satu kasus untuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Jumlah tersebut menurun dibanding 2021 sebanyak 23 kasus yang terdiri dari persetubuhan anak 13 kasus, perbuatan cabul terhadap anak tujuh kasus, merusak kesopanan di muka umum terhadap orang dewasa sebanyak dua kasus, dan perbuatan cabul terhadap orang dewasa satu kasus
“Untuk kasus kejahatan seksual selama tahun 2022 ini, hingga bulan November kami mencatat ada 21 kasus,” ujar Mustafa.
Sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Mustafa menyatakan bahwa Unit PPA Polres Bantul rutin melaksanakan sosialisasi pencegahan kejahatan seksual hingga ke kalurahan dan kapanewon. Dalam upaya itu pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.