Advertisement
Kalah Judi Online, Pria Bantul Ini Coba Bobol ATM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Seorang pria berinisial GNK berusaha membobol mesin ATM di salah satu gerai toko swalayan berjejaring di Jalan Bantul, Gedongkiwo, Mantrijeron. Pelaku mengaku tindakan tersebut dilakukannya lantaran kalah game slot.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu (9/11/2022) sekitar 06.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
"Kejadian tersebut bermula ketika saksi karyawan toko bernama AR mendapatkan sif pagi untuk bekerja membuka rolling door, kemudian mendapati plafon bagian dalam tokonya rusak," kata Kompol Rapiqoh, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, mesin ATM BCA yang ada di toko tersebut juga rusak. "Seperti dirusak seseorang. Ada pecahan atau serpihan dari besi ATM," kata dia.
"Kemudian saksi mengecek ke kasir, mendapati ponsel Samsung telah hilang, rokok sembilan bungkus telah hilang dan uang tunai sebesar Rp560.000 juga hilang ," kata Rafiqoh.
Kompol Rapiqoh mengatakan pembobolan ATM tersebut gagal dilakukan. "Mesin ATM itu tidak berhasil [dibobol]. Uangnya utuh, cuma dirusak [mesin ATM]. Kehabisan waktu mungkin, karena sudah pagi," kata Kompol Rapiqoh. "Pelaku bekerja sendiri, masuk, menjebl, mencuri sendiri," imbuh Kompol Rapiqoh.
BACA JUGA: HUT ke-8 Harper Malioboro Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Penanaman Bibit Pohon Mangrove
Bekerja sama dengan Reskrim Polresta Jogja, Polsek Mantrijeron berhasil menangkap pelaku yang berada di Cepit, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti satu unit ponsel, satu obeng panjang, satu martil panjang, satu buah jaket hoodie, satu buah celana panjang, dan satu buah penutup wajah warna hitam.
Menurut Kompol Rapiqoh, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kehabisan uang setelah bermain game online. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah sebelumnya kalah bermain game slot. "Ya sebenernya enggak lama [main game slot], pas kalah aja. Kalah slot, hari sebelumnya kalah [game slot]. Kalah 3 juta," ucap GNK.
GNK mengaku perbuatan tersebut spontan dilakukan. "Spontan aja, langsung masuk aja, liat keadaannya mendukung," katanya.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terungkap! Perempuan Meregang Nyawa di Mobil Diduga Kuat karena Tenggak Sianida
- Oknum Satpol PP Jogja Akhirnya Terbukti Gratifikasi, Inspektorat Siapkan Rekomendasi Sanksi
- Lindungi Pelaku UMKM, Pemkab Bantul Gandeng PT Pos Indonesia
- Produksi Kakao di Gunungkidul Belum Optimal
- Wujudkan Kepemilikan Dokumen & Data Mutakhir, Disdukcapil Sleman Unggulkan Program Sisir Adminduk
Advertisement
Advertisement