Advertisement
Kalah Judi Online, Pria Bantul Ini Coba Bobol ATM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Seorang pria berinisial GNK berusaha membobol mesin ATM di salah satu gerai toko swalayan berjejaring di Jalan Bantul, Gedongkiwo, Mantrijeron. Pelaku mengaku tindakan tersebut dilakukannya lantaran kalah game slot.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu (9/11/2022) sekitar 06.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
Advertisement
"Kejadian tersebut bermula ketika saksi karyawan toko bernama AR mendapatkan sif pagi untuk bekerja membuka rolling door, kemudian mendapati plafon bagian dalam tokonya rusak," kata Kompol Rapiqoh, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, mesin ATM BCA yang ada di toko tersebut juga rusak. "Seperti dirusak seseorang. Ada pecahan atau serpihan dari besi ATM," kata dia.
"Kemudian saksi mengecek ke kasir, mendapati ponsel Samsung telah hilang, rokok sembilan bungkus telah hilang dan uang tunai sebesar Rp560.000 juga hilang ," kata Rafiqoh.
Kompol Rapiqoh mengatakan pembobolan ATM tersebut gagal dilakukan. "Mesin ATM itu tidak berhasil [dibobol]. Uangnya utuh, cuma dirusak [mesin ATM]. Kehabisan waktu mungkin, karena sudah pagi," kata Kompol Rapiqoh. "Pelaku bekerja sendiri, masuk, menjebl, mencuri sendiri," imbuh Kompol Rapiqoh.
BACA JUGA: HUT ke-8 Harper Malioboro Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Penanaman Bibit Pohon Mangrove
Bekerja sama dengan Reskrim Polresta Jogja, Polsek Mantrijeron berhasil menangkap pelaku yang berada di Cepit, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti satu unit ponsel, satu obeng panjang, satu martil panjang, satu buah jaket hoodie, satu buah celana panjang, dan satu buah penutup wajah warna hitam.
Menurut Kompol Rapiqoh, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kehabisan uang setelah bermain game online. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah sebelumnya kalah bermain game slot. "Ya sebenernya enggak lama [main game slot], pas kalah aja. Kalah slot, hari sebelumnya kalah [game slot]. Kalah 3 juta," ucap GNK.
GNK mengaku perbuatan tersebut spontan dilakukan. "Spontan aja, langsung masuk aja, liat keadaannya mendukung," katanya.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
- Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
Advertisement