Advertisement

Mulai 7 Desember 2022, Langgar Lalin di Simpang OB Bakal Ditilang

Anisatul Umah
Selasa, 29 November 2022 - 17:07 WIB
Jumali
Mulai 7 Desember 2022, Langgar Lalin di Simpang OB Bakal Ditilang Lampu lali lintas. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman telah memberlakukan rekayasa lalu lintas (Lalin) di Simpang Outlet Biru (OB) sejak 7 November 2022. Rekayasa lalin itu berlaku setiap hari mulai jam 15.00 WIB-18.00 WIB.

BACA JUGA: Simpang OB Dipasangi Bangjo

Advertisement

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman, Bambang Sumedi Laksono mengatakan rekayasa lali selama satu bulan masih dalam bentuk sosialisasi. Sehingga belum ada ada penegakan hukum bagi pelanggar.

Tapi setelah satu bulan, atau pada 7 Desember 2022 mendatang sudah bisa melakukan penegakan hukum alias penilangan bagi yang melanggar. Namun terkait penegakan hukum ranahnya bukan di Dishub.

"Kami membuat masyarakat membiasakan diri, pembelajaran seperti itu. Prosesnya untuk management sekurang-kurangnya 30 hari. Secara aturan bisa dilakukan penegakan. Punya kekuatan hukum," ucapnya, Selasa (29/11/2022).

Bambang menilai, penerapan lalin selama beberapa pekan telah berjalan dan berdampak bagus pada pengurangan kemacetan, sehingga secara teknis rekayasa Lalin ini perlu dipertahankan. Ia menjelaskan sebaik apapun rekayasa lalin jika tidak didukung pengguna jalan maka tidak berjalan maksimal.

"Artinya perlu dukungan pengguna jalan untuk mentaati manajemen rekayasa lalin karena rambu-rambu sudah kami pasang," tuturnya.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan hari ini, Selasa (29/11/2022) ada catatan mengenai rambu verboden yang dinilai kurang besar. Rambu verboden yang saat ini terpasang berdiameter 60 cm sesuai aturan.

Namun karena ada keluhan kurang besar, maka akan diganti dengan ukuran yang lebih besar dengan diameter 90x120 cm agar lebih nampak jelas. Sehingga masyarakat tidak bisa berasalan lagi rambu-rambunya kecil.
 
"Evaluasi melibatkan Polda DIY, Polresta, Polsek Depok Timur dan Barat, warga setempat, kalurahan, kapanewon Satpol PP, DPUPKP," jelasnya.

Dukuh Dabag Condong Catur, Ahmad Sunarya sepakat dengan rekayasa lalin untuk memperlancar arus. Menurutnya di simpang OB padat karena lokasinya tidak terlalu jauh dari kampus-kampus, sehingga banyak mahasiswa yang indekos di sekitaran lokasi tersebut.

"Karena memang Depok ini kan banyak kampus, mau gak mau macet karena di lingkungan mahasiswa," ucapnya.

Rekayasa lalin, kata Ahmad, belum berdampak pada pedagang karena berlaku searah dalam tiga jam saja. Setelah itu sudah dua arah.

"Selama ini aman [pedagang]. Aspek yang diperhatikan dalam rekayasa lalin seperti lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Masih bolak balik setelah tiga jam." ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement